Berita Sumut

Edy Rahmayadi Sebut Lahan Sport Center Sudah Milik Pemprov Sumut, Sudah Berikan Warga Ganti Rugi

Edy Rahmayadi menyebut lahan yang akan dibangun Sport Center di Desa Sena, Kabupaten Deliserdang sudah merupakan milik Pemerintah Provinsi Sumut.

|
Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat diwawancarai di depan Aula Raja Inal Siregar, Lantai 2 kantor gubernur Sumut, Medan, Senin (13/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyebut lahan yang akan dibangun Sport Center di Desa Sena, Kabupaten Deliserdang sudah merupakan milik Pemerintah Provinsi Sumut.

"Lahan Sport Center itu sudah ditangani sejak 2019. Sport center ini tanah HGU. Tanah HGU yang saat ini dimiliki secara sertifikat oleh Provinsi Sumut. Gunanya untuk apa? Namanya saja sudah Sport Center maka pemusatan olahraga seluas 300 hektare," ujar Edy Rahmayadi, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Warga Nekat Naik ke Eskavator agar Rumahnya tak Dirobohkan untuk Pembangunan Sport Center

Dikatakan Mantan Pangkostrad itu, masyarakat yang tinggal di sekitar lahan Sport Center sudah diberikan dana untuk pindah ke tempat lain.

"Saat itu orang-orang yang tinggal di sana sudah dikasikan dana untuk pindah dan tidak ada hak siapapun di situ kecuali pemprov. Pemprov itu siapa ya Sumatera Utara," ungkapnya.

Pembangunan Stadion Madya Atletik dan Martial Arts di areal Sport Centre, Desa Sena Kabupaten Deliserdang, dimulai pelaksanaannya pada Maret 2023 ini.

Keduanya merupakan vanue PON 2024 di Sumut.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumatera Utara (Sumut) Baharuddin Siagian kepada wartawan di Medan, Senin (13/3/2023) sore.

“Secara umum persiapan pelaksanaan pembangunan dua venue tersebut (Stadion Madya Atletik dan Martial Arts) sudah hampir rampung. Termasuk lokasi lahan peruntukannya semua sudah clear,” katanya.

Terkait status tanah dan masih adanya protes dari beberapa warga setelah penertiban oleh tim gabungan penertiban aset Pemprov Sumut baru-baru ini, Baharuddin mengatakan status lahan Sport Centre Sumut seluas 300 hektare milik Pemprov Sumut.

“Lahan tersebut aset Pemprov Sumut dan telah dicatat dalam Buku Aset Pemprov Sumut,” ujar Baharuddin.

Sedangkan pemberian ganti rugi tanaman dan bangunan bagi warga penggarap di atas tanah milik Pemprov Sumut tersebut, dengan jumlah 403 penerima nominatif, sebanyak 294 menerima langsung, sedangkan yang 109 lainnya di titip di pengadilan (konsinyasi).

“Saat ini sebagian sedang proses,” ujarnya.

Penitipan ganti rugi ini diatur sesuai Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 jo Pasal 86 ayat (3) huruf c Peraturan Presiden No 71 tahun 2012 jo Pasal 37 ayat (2) huruf c Peraturan Kepala BPN RI No 5 tahun 2012.

Baharuddin mengatakan, pembangunan sarana dan prasarana di Kawasan Sumut Sport Centre Desa Sena, akan memiliki multiplier effect bagi masyarakat setempat dan Sumut.

Baca juga: Maret 2023, Pemprov Sumut Mulai Pembangunan Stadion Madya Atletik dan GOR Sport Centre PON

“Bagi Provinsi Sumut pembangunan venue ini akan menjadi kebanggaan Sumut, karena memiliki sarana dan prasarana olahraga yang repesentatif dan kedepan akan dilanjutkan dengan pembangunan area komersial dan permainan, sehingga menjadi legacy bagi Sumut,” jelasnya.

Baharuddin juga menuturkan, Desa Sena akan menjadi Ikon Sumut karena akan ditata sedemikian rupa agar terlihat indah, modern, dan representatif.

"Kami berharap doa dan dukungan masyarakat Sumut terutama warga Desa Sena untuk mendukung dan mendoakan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana di kawasan Sport Centre untuk persiapan PON 2024," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved