Korupsi

Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Tulis Surat ke Firli Bahuri setelah Mogok Minum Obat dari KPK

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mogok meminum obat yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Gubernur Papua, Lukas Enembe membantah adanya dugaan aliran dana dari dirinya ke Organisasi Papua Merdeka (OPM), Jumat (10/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mogok meminum obat yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Lukas Enembe melalui sebuah surat tertanggal 19 Maret 2023. Surat ditujukan kepada Firli Bahuri cs, penasihat hukum, dan dokter KPK.

Tim kuasa hukum Enembe, Petrus Bala Pattyona, membenarkan adanya surat dari kliennya dimaksud.

Petrus mengatakan surat dititipkan Enembe sewaktu ia berkunjung ke rutan KPK.

"Kemarin sesudah kunjungan, LE (Lukas Enembe) titip surat ke saya untuk diserahkan ke KPK dan langsung saya serahkan," kata Petrus saat dikonfirmasi, Rabu (22/3/2023).

Berikut isi lengkap surat yang ditulis Lukas Enembe:

Surat Pernyataan

Yang bertanda tangan di bawah ini

Nama: Lukas Enembe

Umur: 55 tahun

Alamat: Rutan MP KPK Jakarta

Dengan ini saya menyatakan bahwa, mulai sejak hari Minggu, 19 Maret 2023, jam 22.04, saya tidak mau meminum obat yang disediakan oleh KPK, karena:

1. Tidak ada perubahan atas sakit saya sejak saya meminum obat yang disediakan oleh KPK, dan buktinya kedua kaki saya masih bengkak sampai saat ini.

2. Saya meminta pengobatan terhadap sakit saya dengan cara saya harus dirawat di rumah sakit.

3. Saya meminta agar sakit saya ini harus dirawat di rumah sakit Singapura karena mereka (dokter) Singapura yang sangat paham dan mengerti tentang sakit saya ini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved