Berita Sumut

Andi Tiopan Purba Diringkus Polisi, Aniaya Ibu Kandung dan Abang Iparnya

Andi Tiopan Purba (27) diringkus polisi setelah dilaporkan menganiaya ibu dan abang iparnya.

|
Penulis: Maurits Pardosi |
HO
Polres Tapanuli Utara tangkap tersangka penganiaya ibu kandungnya. Tersangka Andi Tiopan Purba sudah berada di Mapolres Tapanuli Utara untuk menjalani proses hukum, Jumat (24/3/2023). 

Lalu iparnya menjawab, bahwa Dorlina Nainggolan sedang pergi menghadiri pesta adat.

Hanya saja tersangka tidak percaya dan justru memaksa masuk dengan cara mendobrak pintu rumah dan melihat ibunya di dalam rumah.

"Setelah bertemu, lalu tersangka menarik paksa pulang ibunya kerumah dan ibunya menolak. Karena menolak, lalu tersangka mengambil tas ibunya dan HP-nya dan memukulkannya di bagian kepala," tuturnya.

"Melihat hal tersebut, iparnya berinisial RN tidak terima perlakuan tersangka terhadap ibunya lalu melerai. Saat melerai RN pun turut menjadi korban," sambungnya.

Ia tambahkan, tersangka sempat pulang dari TKP dengan mengendarai motornya.

Namun tiba-tiba kembali lagi ke rumah iparnya dan mendobrak pintu yang saat itu sudah tertutup.

Baca juga: Sosok Upa, Pacar Taruna Akmil Pemicu Penganiayaan Mahasiswa FK UISU Kabarnya Anak Petinggi USU

"Saat pintu didobrak ibunya berusaha menutup dari dalam namun karena dobrakannya kuat pintu pun terbuka dan mendorong korban sehingga terjatuh ke lantai," sambungnya.

"Ketika terjatuh tersangka pun memukul kembali. Terlihat oleh korban RN, maka ia pun mulai melawan dan saat melawan tersangka pun mengambil tang dari sepeda motornya dan menusuk korban RN," ujarnya.

"Saat warga berdatangan tersangka pun melarikan diri. Korban juga menceritakan dalam laporannya, selama ini mereka bertiga tinggal di rumah bersama bapaknya. Namun tersangka selalu mengancam korban dan suaminya apabila tidak selalu dikasih uang sehingga 3 bulan terakhir pindah ke Batam," lanjutnya.

Ternyata, saat rumah ditinggal selama 3 bulan ini, tersangka sudah menjual TV, Kulkas dan perabot-perabot lainnya dari rumah. 

Ia juga  menambahkan, setelah korban melapor ke Polres Taput pada Kamis (23/3/2023) pukul 21.00 WIB, kepolisian langsung menangkap tersangka. 

"Setelah diperiksa tersangka mengakui perbuatannya. Tapi bukan cuma di situ, kita melakukan test urine terhadap tersangka, ternyata hasilnya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu," terangnya.

"Saat ini tersangka sudah kita tahan di Polres Tapanuli Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved