Berita Viral

Apa Sanksi Bagi ASN dan Pejabat yang Langgar Larangan Buka Puasa Bersama? Ini Penjelasannya

Presiden Jokowi serius melarang ASN dan Pejabat menggelar buka puasa bersama. Pejabat dan ASN yang melanggar bakal mendapatkan sanski. 

HO
Presiden Jokowi mengaku bingung dengan harga beras yang masih mahal meski dalam kondisi panen raya. Jokowi mengaku sedang mencari tahu penyebabnya 

TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Jokowi serius melarang ASN dan Pejabat menggelar buka puasa bersama. Pejabat dan ASN yang melanggar bakal mendapatkan sanski. 

Hal itu diutarakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Hal ini merupakan perintah langsung dari Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Meski begitu, Abdullah Azwar Anas mengatakan larangan buka puasa bersama bagi pejabat negara maupun aparatur sipil negara (ASN) sifatnya adalah arahan.

Sehingga kata Anas, tak ada sanksi bagi mereka yang melanggar.

"Karena Pak Presiden adalah pembina tertinggi dari ASN, maka kita wajib mematuhi sungguhpun tidak harus ada sanksi karena ini arahan, tetapi kita wajib mematuhi," kata Anas dalam tayangan Kompas TV, Kamis (23/3/2023).

Terkait efektivitas larangan jika tanpa sanksi, Anas menilai hal ini bukan jadi masalah.

Pasalnya kata dia, berdasarkan pengalaman pada Ramadan tahun kemarin, arahan terkait larangan buka bersama dipandang cukup efektif.

Hal ini dibuktikan dengan ketiadaan gelaran buka bersama pada kantor-kantor pemerintahan.

Di sisi lain, larangan yang serupa di tahun ini diyakini sebagai bagian untuk meningkatkan kualitas Ramadan jauh lebih baik dari tahun sebelumnya.

"Arahan ini dari tahun kemarin sudah cukup efektif, jadi kantor-kantor tidak ada lagi buka puasa bersama, ASN tidak lagi jadi panitia buka bersama. Ini mendorong kualitas Ramadan dari tahun ke tahun jauh lebih baik," kata Anas.

"Sekali lagi arahan ini kami maknai sebagai bagian dari ikhtiar bapak Presiden untuk memberi kesempatan kepada kita untuk meningkatkan kualitas berkeluarga kita," lanjutnya.

Abdullah Azwar Anasss
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas

Diketahui arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Surat ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews.

Arahan tersebut ada karena penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dinilai masih diperlukan kehati-hatian.

Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut.

Baca juga: SIASAT Lukas Enembe Aksi Mogok Minum Obat dari KPK, Agar Berobat ke Singapura, Sebut Kakinya Bengkak

Baca juga: Andi Tiopan Purba Diringkus Polisi, Aniaya Ibu Kandung dan Abang Iparnya

(*)

Berita sudah tayang di tribun-sumsel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved