Berita Sumut
Susanti Dewayani Nilai Masyarakat Sudah Bijak Sikapi Hak Angket DPRD Siantar Terhadap Dirinya
Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani menghargai proses dan hak DPRD Siantar yang melayangkan hak angket dengan hasil pemakzulan terhadap dirinya.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com SIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani menghargai proses dan hak DPRD Siantar yang melayangkan hak angket dengan hasil pemakzulan terhadap dirinya.
Namun, ia sendiri menilai proses hak angket terkait pengangkatan dan mutasi ASN itu tidak relevan dipersoalkan dewan.
Baca juga: Dimakzulkan DPRD Siantar, Wali Kota Susanti Lantik Sejumlah Kepala Dinas dan Ganti Sekda Budi Utari
Susanti mengatakan, dirinya sudah mengklarifikasi dan menindaklanjuti arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal mutasi dan rotasi yang ia lakukan pada September 2022 lalu.
“Usulan pemberhentian oleh DPRD tidak relevan, mengingat permasalahan tersebut sudah diklarifikasi dan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Susanti, Senin (27/3/2023).
“Saya berprinsip untuk tetap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya demi mencapai tujuan sesuai visi dan misi, yaitu Pematang Siantar Bangkit dan Maju menuju Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” sambungnya.
Berkaitan dengan tudingan pelanggaran yang disebutkan DPRD Siantar, yang mana menyebut berdasarkan penyelidikan Panitia Khusus Hak Angket DPRD, menyatakan Susanti melanggar sumpah janji jabatan karena melantik 88 ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar, Susanti menyebut dirinya sudah mengklarifikasi ke BKN.
Bahkan kata Susanti, dirinya sudah menjawab hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Pematangsiantar, Senin (20/3/2023).
Saat itu diterangkan, Susanti telah hadir dan memberikan klarifikasi kepada BKN pada 18 November 2022.
“Selanjutnya pembahasan dilanjutkan melalui zoom meeting pada 14 Desember 2022. Zoom meeting saya hadiri bersama sejumlah pejabat terkait Pemko Pematang Siantar dan pejabat BKN,” katanya.
Berita acara zoom meeting tersebut pun telah ditindaklanjuti dengan melakukan pengembalian delapan PNS ke jabatan yang setara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematang Siantar Nomor 800/1368/XII/WK-THN 2022 tentang Pengangkatan PNS ke Dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemko Pematang Siantar pada 30 Desember 2022.
Kemudian, Pemko Pematangsiantar diberikan waktu hingga April 2023 untuk memeriksa dan mengembalikan para PNS lainnya.
Baca juga: Wali Kota Siantar Dimakzulkan, Gubernur Edy Rahmayadi: yang Menentukan Mendagri
Disinggung terkait adakah hal lain selain mutasi yang dipersoalkan DPRD Pematang Siantar, sehingga dirinya dimakzulkan, Susanti menyebut masyarakat pun bisa melihatnya.
“Pasti masyarakat Pematangsiantar sudah lebih bijak dan lebih bisa menilai, Saya tetap melaksanakan tugas dan pengabdian demi terwujudnya masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkualitas,” kata Susanti.
(alj/tribun-medan.com)
Susanti Dewayani
Wali Kota Pematangsiantar
DPRD Siantar
pengangkatan dan mutasi ASN
Tribun Medan
pemakzulan
Pemakzulan Wali Kota Siantar
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan |
|
|---|
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg |
|
|---|
| Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Buka-bukaan Puluhan Orang |
|
|---|
| 2 Eks Pejabat BPN Sumut Terseret Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land, Digelandang ke Lapas |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan Menewaskan 3 Kakak Beradik Panggabean di Jalan Tarutung - Sipirok |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.