Kronologi versi Sri Mulyani, Hari Ini Tuntaskan 'Transaksi 349 Triliun', Mahfud MD dan DPR Memanas

Pembahasan Transaksi mencurigakan Rp 349 triliun akan diklarkan di DPR Rabu (29/3/2023) hari ini 

Editor: Salomo Tarigan
HO
MekoPolhukam Mahfud MD dan Sri Mulyani 

Sementara dalam 65 surat dengan nilai transaksi Rp 253 triliun adalah terkait data dari transaksi, debit, kredit operasional perusahan-perusahaan dan korporasi yang tidak ada hubungan dengan pegawai Kemenkeu.

"Sehingga yang benar-benar berhubungan dengan kami terkait dengan kalau ini menyangkut tupoksi pegawai Kemenkeu ada 135 surat, nilainya Rp 22 triliun," jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan dari Rp 22 triliun tersebut, hanya Rp 3,3 triliun yang berhubungan dengan pegawai Kemenkeu.

Kronologi versi Sri Mulyani

  Menko Polhukam Mahfud MD dijdwalkan akan bertemu DPR untuk membongkar kejanggalan transaksi Rp 349 triliun di Kemenkeu.

Selama ini isu transaksi Rp 349 triliun jadi pembahasan panas.

 Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani (TRIBUNNEWS)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, membeberkan kronologi kejanggalan transaksi Rp 349 triliun di Kemenkeu.

Sri Mulyani mengaku, ia tahu soal adanya dugaan kejanggalan transaksi Rp 349 triliun di Kemenkeu lewat pemberitaan setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam), Mahfud MD, bicara ke awak media pada Rabu (8/3/2023).

Kala itu, Sri Mulyani menyebut pihaknya belum mendapat kiriman surat dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi yang dibicarakan Mahfud MD.

Surat dari PPATK baru diterima Kementerian Keuangan pada Kamis (9/3/2023), dengan tanggal surat tertanggal Selasa (7/3/2023).

"Pak Mahfud menyampaikan ke media ada transaksi mencurigakan di Kemenkeu Rp300 triliun. Kami kaget, karena mendengarnya dalam bentuk berita."

"Kami cek kepada Pak Ivan (Kepala PPATK), tidak ada surat (tanggal) 8 Maret ke Kemenkeu," ungkap Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (27/3/2023), dikutip dari YouTube TV Parlemen.

 "Kepala PPATK baru mengirim surat nomornya SR/2748/AT.01.01/III/2023. Surat itu tertanggal 7 Maret, kami baru kami terima by hand tanggal 9," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan, surat yang diterima Kemenkeu dari PPATK berisikan 36 lampiran yang terdiri dari 196 surat periode 2009-2023.

Dalam surat pertama itu, tidak tercantum angka-angka, melainkan hanya berisikan daftar nama yang diselidiki PPATK. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved