Breaking News

Tersangka Korupsi

Kompak Diduga Korupsi Rp 1,3 Miliar, Sekda dan Mantan Bendahara Labuhanbatu Jadi Tersangka

Diduga mengorupsi duit negara hingga Rp 1,3 miliar, Sekda dan mantan Bendahara Pemkab Labuhanbatu resmi jadi tersangka

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/labuhanbatukab.co.id
Sekdakab Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian, tersangka dugaan korupsi Rp 1, 3 Miliar. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polres Labuhanbatu menetapkan Sekda (Sekretaris Daerah) Pemkab Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi uang persediaan sekretariat daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2017 lalu.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan, penetapan tersangka ini sudah sejak 2 Februari lalu setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

Baca juga: Sekda dan Mantan Bendahara Labuhanbatu Jadi Tersangka Korupsi Sebesar 1,3 Miliar,

Berdasarkan penyidikan, Yusuf Siagian diduga merugikan negara sebesar Rp 1,3 Miliar.

"Dalam perkara tindak pidana korupsi atau turut melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan uang persediaan sekretariat daerah Kabupaten Labuhanbatu 2017,"

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1,3 Miliar,"kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Uang Korupsi Bupati Kapuas Diduga Untuk Loloskan Istri ke DPR

Meski demikian, Polisi belum menjelaskan bagaimana kronologi ini terjadi. Tersangka pun belum ditahan.

Selain Sekda Kabupaten Labuhanbatu, Polisi turut menetapkan tersangka mantan bendahara bernama Elida. Ia merupakan bendahara tahun 2017.

"Bendahara dulu ditetapkan tersangka baru sekda, karena adanya keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,"ucapnya.(Cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved