Berita Sumut

Unjuk Rasa ke Kantor Bupati Karo, Warga Mbal-Mbal Petarum Ancam Golput di Pemilu 2024

Warga Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Laubaleng, mengancam akan melakukan Golput pada Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Muhammad Nasrul |
Tribun Medan/Muhammad Nasrul
Warga Desa Mbal-Mbal Petarum melakukan aksi demo ke Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kamis (30/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Warga Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Laubaleng, mengancam akan melakukan Golput atau tidak memberikan dukungan suara pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut, diungkapkan oleh seratusan warga saat melakukan aksi demo ke Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Warga Desa Mbal-Mbal Petarum Tolak Eksekusi Lahan, Bakal Dijadikan Pemkab Lokasi Pengembalaan Umum

Salah satu warga Rendi Sembiring mengatakan, ancaman tersebut diungkapkan oleh warga karena kecewa tidak bisa bertemu dengan Bupati Karo saat melakukan aksi hari ini.

"Iya kami sudah sepakat akan Golput di Pemilu 2024 kalau tuntutan kami tidak diterima. Mau itu dewan ataupun Bupati, kami tidak akan memberikan suara kami," ujar Rendi.

Diketahui, kedatangan warga Desa Mbal-Mbal Petarum melakukan aksi ke Kantor Bupati Karo terkait dengan keputusan Pemkab Karo menerapkan Perda 03 tahun 2021.

Di mana, di dalam Perda tersebut berisikan penetapan kawasan Mbal-Mbal Nodi sebagai lahan pengembalaan ternak.

Masyarakat menganggap, Perda tersebut sangat memberikan dampak buruk kepada masyarakat di sana terutama masyarakat yang melakukan aktivitas pertanian jagung.

Selama hampir dua pekan lahan tersebut ditertibkan, Pemkab Karo sama sekali tidak memberikan solusi akan permasalahan ini.

"Sudah hampir dua minggu penggusuran, belum ada solusi apapun yang ditawarkan kepada masyarakat," ucapnya.

Baca juga: Warga Minta Kebijakan Pemkab Karo Terkait Lahan Mbal-Mbal Petarum

Dengan adanya keputusan tanpa solusi ini, dirinya mengatakan masyarakat meminta kepada Pemkab Karo agar kembali melakukan pengkajian ulang atas Perda tersebut.

Dirinya menjelaskan, jika memang lahan tersebut seluruhnya diperuntukkan untuk lahan pengembalaan umum, mereka meminta Pemkab Karo Juga memberikan solusi kepada masyarakat.

(mns/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved