Pengedar Sabu

Oknum Kepala Dusun di Hamparan Perak Nekat Jadi Pengedar Sabu

Ajon Wilantara oknum Kepala Dusun (Kadus) di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang nekat jadi pengedar sabu

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
HO
Kantor Pengadilan Negeri Binjai, yang berada di Jalan Jendral Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.COM, BINJAI - Ajon Wilantara oknum kepala dusun (Kadus) di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang nekat jadi pengedar sabu.

Oknum kepala dusun ini pun terancam hukuman pidana seumur hidup. 

Humas Pengadilan Negeri Binjai, Wira Indra Bangsa mengatakan, Ajon telah disidangkan pada Rabu (29/3/2023) kemarin.

"Sidangnya dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fauzi," kata Wira, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Viral Tiga Anggota Polisi Keroyok Pemotor yang Hendak Kabur Saat Razia Balap Liar

Adapun agenda sidang yakni mendengar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Elly Harahap.

Dalam dakwaannya, terdakwa Ajon awalnya menerima tiga paket sabu dari seorang pria yang bernama Boneng (DPO), di baraknya, Dusun II, Desa Tandamhilir I, Hamparanperak, Rabu (25/1/2023). 

Terdakwa kemudian menyerahkan tiga paket sabu ini kepada Feri Mardika (berkas terpisah) dan Sigoy (DPO) untuk dijual di barak, Dusun II, Desa Tandamhilir I. 

Kemudian pada, Selasa (31/1/2023), Boneng kembali menyerahkan 10 paket sabu kepada terdakwa Ajon. 

Baca juga: Bripka JBS, Anggota Polsek Sipahutar Terduga Bandar Sabu Lanjut Diproses, Kawannya Dilepas

Sekitar pukul 19.30 WIB, Feri Mardika dan Sigoy datang untuk menyetorkan uang penjualan tiga paket sabu sebesar Rp 4.250.000 kepada terdakwa. 

Usai setoran, terdakwa Ajon kembali memberikan sabu dari Boneng, kepada Feri Mardika untuk dijual lagi. 

Kemudian Rabu (1/2/2023) sore, terdakwa menyetorkan uang hasil jual sabu kepada Boneng. 

"Uang itu hasil penjualan tiga paket narkotika jenis sabu," bunyi dakwaan jaksa. 

Nasib sial dialami terdakwa.

Pada Jumat (3/2/2023), saat terdakwa lagi mengendarai sepeda motor Honda CRF tanpa pelat, terdakwa diberhentikan oleh personel Sat Res Narkoba Polres Binjai di Pasar VII Cina, Dusun II, Hamparan Perak.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, JPU: Terbukti Kendalikan Peredaran Sabu

Saat itu, terdakwa melihat Feri Mardika juga sudah diamankan.

Tak banyak cerita, polisi langsung menginterogasi oknum kadus tersebut. 

Kepada polisi, terdakwa mengaku sabu miliknya berada di barak, Dusun II, Desa Tandamhilir I, Hamparan Perak. 

Sesampainya di barak, terdakwa menunjukkan kepada polisi bahwa sabu miliknya disimpan di kamar mandi barak tersebut dan disita tujuh paket sabu dengan berat bersih 34,80 gram. 

Baca juga: GEGER! Pemilik Sabu 1 Kilogram Tewas Tergantung dengan Mulut Tersumpal Kain di Dalam Sel Tahanan

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subsidair 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," bunyi dakwaan jaksa.

Persidangan oknum kadus ini, digelar secara daring. Majelis hakim dan JPU menjalani sidang dari PN Binjai. Sementara terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Binjai. 

Pada, Rabu (5/4/2023) pekan depan, sidang kembali digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi. (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved