Berita Viral

Bakal Bebas 11 April, Ini Permintaan Anas Urbaningrum, anak Lakukan Ini Usai Hirup Udara Bebas

Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (11/4/2023).

Editor: Liska Rahayu
Tribunnews.com/Dany Permana
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kanan) 

TRIBUN-MEDAN.com - Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (11/4/2023).

Adik kandung Anas, Anna Luthfie mengungkapkan keinginan sang kakak selepas menjalani hukuman.

Menurut Anna, tak ada permintaan khusus dari Anas.

Anas hanya ingin pulang ke rumah orang tuanya di Blitar untuk sungkem dan meminta doa kepada ibundanya, Hj Sriati (78).

"Agenda utama Mas Anas di Blitar, sungkem dan minta doa kepada ibunda," kata Anna seperti dikutip dari Tribun Jatim.

Kemudian dilanjutkan buka bersama, salat tarawih berjamaah dan sahur bersama di rumah orang tua Anas Urbaningrum.

"Besoknya (Kamis), Mas Anas akan membagikan zakat mal untuk anak yatim di rumah sahabatnya di Nglegok, Blitar. Setelah itu persiapan balik ke Jakarta," katanya.

Anna mengaku akan menjemput Anas Urbaningrum di LP Sukamiskin.

Wajib Lapor Sebulan Sekali

Sebelumnya Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali mengatakan, nantinya Anas Urbangningrum wajib lapor setiap satu bulan sekali.

"Insyallah sebulan sekali. Untuk lapor dan itu bisa juga lewat mekanisme video call," kata Kusnali saat dikonfirmasi awak media, Jumat (7/4/2023).

Pelaporan yang disampaikan itu salah satunya yakni untuk mengetahui kondisi kesehatan dari Anas Urbaningrum.

Sebab Anas Urbaningrum masih dalam pengawasan balai pemasyarakatan Bandung.

"Yang pasti yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan berada dalam pengawasan balai kemasyarakatan. Sebagai klien pemasyarakatan," ujar dia.

Kusnali juga memastikan bahwa status Anas Urbaningrum pada tanggal 11 nanti yakni masih dalam cuti menjelang bebas.

Dalam artian, Anas Urbaningrum sudah bisa beraktivitas di luar Lapas namun masih harus melakukan pelaporan ke Ditjen PAS.

"Iya benar, tanggal 11 insyallah mudah-mudahan tidak ada perubahan lagi tanggal 11 Pak Anas untuk menjalani cuti menjelang bebas," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Anas Urbaningrum dipastikan akan menghirup udara bebas pada Selasa, 11 April 2023 mendatang, setelah menjalani masa penahanan 8 tahun penjara atas kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.

Atas penetapan pembebasan tersebut, para loyalis serta sahabat Anas Urbaningrum akan menggelar acara penyambutan.

Rencananya, para sahabat Anas Urbaningrum akan mulai mendatangi Lapas Suka Miskin sekitar pukul 14.00 WIB.

"Terkait penyambutan dan penjemputan Mas Anas Urbaningrum (dilakukan) pada Selasa, 11 April 2023, Jam 14:00 WIB, di Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kornas Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/4/2023).

Adapun dalam acara ini, para sahabat dan loyalis Anas Urbaningrum juga turut melakukan rangkaian kegiatan Anas usai bebas.

"Acara pelepasan dilakukan oleh Ka Lapas dan Pidato Mas AU. Acara ditutup Do'a bersama," kata Rahmad.

Di mana, setelah Anas Urbaningrum keluar dari Lapas Suka Miskin sekitar pukul 14.00 WIB, rombongan kata Rahmad, akan menuju ke Rumah Makan Ponyo, Cinunuk untuk buka puasa bersama.

"Mohon dalam perjalanan dengan kendaraan masing masing dapat menjaga ketertiban berlalu lintas," tulis Rahmad.

Setelah tiba di RM Ponyo, Cinunuk, para rombongan akan menggelar kajian bersama yang dilanjutkan dengan buka puasa bersama dan salat magrib berjamaah.

"(Selanjutnya) Salat Isya dan Taraweh berjamaah dilanjutkan kegiatan silaturrahim di RM Ponyo," ucap Rahmad.

Setelah seluruh rangkaian penyambutan selesai, Anas Urbaningrum bersama keluarga, dikabarkan bakal langsung menuju ke kampung halaman di Blitar.

"Acara selesai, Mas Anas dan Keluarga bergerak menuju Blitar untuk sungkem kepada Ibunda. Sahabat sahabat Anas kembali kedaerah masing masing," ucap dia.

Dalam agenda penyambutan Anas Urbaningrum ini, Rahmad menyatakan, ada beberapa penetapan yang harus dipatuhi setiap sahabat dan masyarakat yang hadir.

Adapun hal yang harus dipatuhi yakni sebagai berikut:

1. Dress code Putih (kaos oblong, kaos berkerah, kemeja, koko, dll putih) dan bawahan bebas. 

2. Parkir ditempatkan diluar halaman Lapas secara paralel (jalur jalan melingkar disamping lapas) yang diatur oleh beberapa orang petugas.

3. Diimbau untuk tidak membawa atribut apapun, termasuk tulisan tulisan. Tidak diperkenankan membawa senjata tajam, atau bahan yang mudah terbakar. 

4. Agar sama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, sehingga lingkungan dan masyarakat sekitar tetap nyaman dan aman.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved