Pembangunan Tol Tebingtinggi
Tol Tebingtinggi Diduga Dibangun Pakai Tanah Galian C Ilegal, Para Pelaku Untung Miliaran
Tol Tebingtinggi diduga dibangun menggunakan tanah galian C ilegal. Para pelaku kabarnya untung hingga miliaran dari bisnis galian C ilegal ini
Maraknya aktivitas galian C di PT Gotong Royong Jaya ternyata tidak disertai Izin Usaha Pertambangan yang mesti dilengkapi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
Baca juga: Samsul Tarigan, DPO Mafia Galian C Masih Berkeliaran dan tak Mampu Ditangkap Polda Sumut
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Mulyadi mengatakan, pihaknya belum pernah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.
"Untuk di Tebing Syahbandar belum pernah ada izin yang dikeluarkan. Berdasarkan PP 96 Tahun 2021 bahwa Penjualan tanah urug boleh dilakukan apabila Badan Usaha atau Koperasi telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Operasi Produksi atau SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) yang sudah memperoleh persetujuan dokumen lingkungan dan teknis perencanaan tambang," ujar Mulyadi Senin (20/2/2023) silam.
Mulyadi menyebutkan, sejauh ini Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara hanya mengeluarkan 8 izin galian di Kabupaten Serdangbedagai.
Baca juga: SOSOK Samsul Tarigan, DPO Polda Sumut Mantan Ketua OKP yang Pernah Jadi Pengutip Rekap Togel
Untuk mengawasi aktivitas pertambangan, sesuai Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2022 hal itu dilaksanakan oleh Inspektur Tambang.
"Kalo ada pengaduan terkait dugaan pertambangan yang bermasalah atau tak berizin itu sudah ranah aparat penegak hukum. Dinas Disperindag ESDM hanya wajib menyampaikannya kepada pengawas pertambangan dalam hal ini Inspektur Tambang untuk turun bersama menindaklanjuti ke lapangan sejauh mana kebenarannya," ujar Mulyadi.
Sementara itu, Direktur PT Gotong Royong Fauzi Hasballah mengakui pihak tidak memiliki izin untuk melakukan galian C di HGU miliknya.
Sebab, katanya, pihaknya tidak pernah melakukan jual beli tanah galian ke pihak mana pun.
Baca juga: Tak Ada Perlawanan, Polda Sumut Pasrah Kalah Prapid dari Samsul Tarigan
Katanya, aktivitas pengerukan tanah dalam HGU PT Gotong Royong bukan galian C ilegal, melainkan proses pematangan tanah untuk mempermudah penanaman dan pemanenan hasil perkebunan.
"Kami tidak ada urus izin dan aktivitas galian C, yang ada reklamasi untuk mengganti tanaman karet ke tanaman kelapa sawit. Jadi melakukan pematangan tanah, izin galian C itu tidak ada.
"Jadi pematangan tanah supaya areal yang berbukit itu bisa diratakan, agar nantinya transportasi untuk mengambil hasil segala macam itu lebih mudah. Kami kerjakan itu sampai selesai untuk melakukan penataan," kata Fauzi saat dikonfirmasi Tribun.
Baca juga: Kasus Dugaan Overdosis Pengunjung Key Garden, Polrestabes Medan Masih Enggan Tangkap Pemiliknya
Fauzi mengaku tidak mengetahui jika tanah yang dikeruk kemudian dijual kepada pihak lain untuk keperluan bisnis.
Proses perataan tanah itu, kata Fauzi, dilakukan oleh pihak lain di arel HGU PT Gotong Royong seluas 50 hektare sejak tahun 2022 silam.
"Soal aktivitas galian C itu saya tidak ngerti itu, yang ada disitu adalah kerja sama kami untuk menanam kelapa sawit itu saja. Untuk yang mengerjakan penataan itu dikerjakan tidak melalui perusahaan. Jadi itu ada orang yang mau melakukan kompensasi untuk melakukan penataan dan penanaman saja," katanya.
Fauzi memahami jika sesuai aturan yang berlaku pihak perkebunan dilarang untuk melakukan perubahan tanah untuk kepentingan bisnis.
Baca juga: Oknum TNI Diduga Bekingi Galian C Ilegal, Jalan di Desa Manggis Rusak Parah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.