Maling Jam Tangan
Anggota DPRD Sumut Maling Jam Tangan Belum Dipecat, Simpatisan Kirim Surat ke Megawai Soekarnoputri
Anwar Sani Tarigan, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan yang ketahuan maling jam tangan belum dipecat
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
Menurut Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi pihaknya memang sempat menerima laporan dari korban bernama Novi.
"Jadi kami mendapatkan laporan pada hari Sabtu (1/4/2023)," kata Kompol Ginanjar, Senin (3/4/2023).
Ia menyampaikan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi termasuk terlapor.
Usai dilakukan pemeriksaan, kedua belah pihak kemudian sepakat berdamai.
Baca juga: Momen Megawati Semprot Jenderal Andika soal Syarat Tinggi Calon Taruna TNI 160 Cm!
Anwar Sani Tarigan berdalih pada korban bahwa dia khilaf.
"Alasan dari pelaku, pelaku khilaf pada saat di toko handphone tersebut, lalu mengambil jam dari pada korban," kata Ginanjar.
Cabut Laporan
Novi, korban pencurian jam tangan mengaku sudah mencabut laporan di Polsek Medan Baru.
"Saya sudah cabut laporannya, dan tidak ada lagi masalah lagi. Sudah clear semuanya," kata Novi kepada Tribun-medan, Senin (3/4/2023).
Ia menyampaikan, proses mediasi untuk perdamaian itu berlangsung sejak sore hingga malam hari.
Baca juga: Megawati Ngaku Dibully Lantaran Komentari Ibu-ibu Hobi Pengajian: Saya Waktu Itu Bicara Program
Dia juga menyampaikan, dirinya juga sempat bertemu dengan maling jam tangan, yang ternyata anggota DPRD Sumut fraksi PDI Perjuangan itu.
"Dia datang didampingi pengacaranya dan juga istrinya," sebutnya.
Lebih lanjut, dikatakannya, ia juga telah memaafkan pelaku dan jam tangannya juga sudah dikembalikan.
"Dia langsung meminta maaf kepada saya, dan ingin damai dan juga telah mengembalikan jam saya," ungkapnya.
Baca juga: Megawati Heran Pidatonya Soal Ibu-ibu Pengajian Viral : Kok Saya Dibully?
Novi menyampaikan, sejauh ini dia belum mengetahui secara pasti mengapa pelaku mengambil jam kesayangannya tersebut.
"Kurang tahu, karena dia tidak ada menjelaskan ke saya, ada etikat baik langsung mengembalikan jamnya kepada saya," bebernya.
Didakwa Korupsi Cetak Sawah
Anwar Sani Tarigan, anggota DPRD Sumut ini pernah didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek cetak sawah di Kabupaten Dairi.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Anwar Sani bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga (Terpidana dalam penuntutan terpisah) melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan cetak sawah seluas 100 hektare di Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi, Sumut.
Baca juga: Dilaporkan DPC PDIP Medan, Pemilik Akun Tik Tok Penghina Megawati Soekarnoputri Belum Ditangkap
Awalnya Kabupaten Dairi mendapat dana cetak sawah pada Tahun Anggaran 2011 dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI sebesar Rp750 juta.
Kemudian dibentuk kelompok pelaksana program cetak sawah tersebut dengan pengurus Arifuddin Sirait selaku Ketua Kelompok, Barmen Marpaung selaku Sekretaris Kelompok, serta Ignatius Sinaga selaku Bendahara Kelompok dengan jumlah anggota sebanyak 77 orang.
Namun, Anwar Sani Tarigan, sebagai orang di luar anggota kelompok Tani Maradu bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga menerima dan menggunakan dana Kelompok Tani untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Kritik dan Hina Megawati Soekarnoputri, Mahasiswa di Medan Dilaporkan PDI Perjuangan
Meski menerima dana, terdakwa tidak menyelesaikan pekerjaan percetakan sawah baru seluas hektare, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 567 juta sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sumut.
Anehnya, dalam perkara ini, hakim justru memvonis bebas Anwar Sani Tarigan.
Padahal, dalam sidang tuntutan, jaksa meminta agar Anwar Sani Tarigan dihukum satu tahun dan tiga bulan penjara.
Selain itu, Anwar Sani Tarigan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 61 juta.
Harta Kekayaan Anwar Sani Tarigan
Harta kekayaan Anggota DPRD Sumut Anwar Sani Tarigan disorot setelah ketahuan mencuri jam tangan pegawai toko elektronik.
Selain harta kekayaan, utang Politisi PDI Perjuangan itu juga menjadi sorotan.
Anggota DPRD Sumut Anwar Sani Tarigan terekam CCTV toko elektronik mencuri jam tangan milik pegawai dengan merek Samsung Galaxy Watch 5 seharga Rp 3,5 juta.
Meski sudah berdamai di Polsek Medan Baru, nama Anwar Sani Tarigan masih ramai diperbincangkan.
Ditelusuri Tribun Medan, Anwar Sani Tarigan terakhir melaporkan kekayaan ke KPK pada 2018, kala itu ia masih menjadi calon anggota DPRD Sumut.
Dalam laporan ini, harta Anwar Sani Tarigan malah minius Rp 403 juta atau lebih besar utang daripada aset yang dimiliki.
Ia melaporkan kepemilikian atas 13 tanah dan bangunan yang terletak di Deliserdang dan Dairi dengan total Rp 5,3 miliar.
Anwar Sani juga melaporkan kepemilikan kendaraan bermotor dan setara kas dengan total Rp 175 juta.
Sementara utang Anwar Sani Tarigan dalam LHKPN 2018 sebanyak Rp 5,9 miliar.(wen/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Vito-simpatisan-PDI-Perjuangan.jpg)