TERTANGKAP Pria Penipuan QRIS Infaq Masjid yang Viral, Polisi Ungkap Soal Aliran Rekening

Terungkap pelaku dalam video viral penipuan barcode QRIS masjid ditangkap polisi, infak umat

Editor: Dedy Kurniawan
HO
Pria yang mengganti barcode QR Indonesian Standard (QRIS) masjid ke QR pribadi ternyata disebar ke 38 titik lokasi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap pelaku dalam video viral penipuan barcode QRIS masjid ditangkap polisi, infak umat masuk ke rekening pribadi pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, tersangka membuat dan menempelkan QRIS tersebut agar seolah-olah QRIS tersebut milik masjid dengan menuliskan 'Restorasi Masjid'.

"Yang bersangkutan menempel QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik masjid itu sendiri dengan cara ditiban atau ditempel di atasnya," ujar Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).

Adapun cara tersangka memproduksi stiker barcode QRIS itu dijelaskan Auliansyah, Iman Mahlil membuatnya dengan menggunakan aplikasi Youtap dan Pulsabayar lalu dicetak dalam bentuk barcode QRIS.

 

Baca juga: Daftar Lengkap Korban Meninggal dan Luka Lakalantas Masuk Jurang Bus Pulau Samosir Nauli di Samosir

Baca juga: Karyawati Dicabuli Pejabat Atasan Rumah Sakit, Aksi Biadab Sesaat Usai Ibadah Sholat


Pada saat menempelkan stiker barcode QRIS itu, tersangka melakukannya secara diam-diam tanpa sepengetahuan pengurus masjid setempat.

"Dana QRIS yang ditempelkan di beberapa tempat ibadah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Auliansyah menuturkan, adapun aliran dana hasil penipuan berkedok scan QRIS itu langsung masuk ke dua rekening pribadi milik Iman Mahlil.

Baca juga: E Sitohang dan A Sihotang Meninggal Dunia seusai Lakalantas Minibus PSN di Samosir, Ini Kronologinya

Kendati demikian, Auliansyah belum membeberkan berapa total uang yang didapatkan tersangka sepanjang melakukan modus penipuan tersebut.

"Terkait jumlah-jumlah dan yang lainnya masih kita lakukan pengembangan masih kita lakukan pendalaman nanti akan kita lakukan atau kita infomasikan lebih lanjut," pungkasnya.

Baca juga: BUS MASUK JURANG di Nainggolan, Boru Sitohang dan Sihotang Meninggal Dunia, 9 Lainnya Luka


Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok penukaran kode QRIS di sejumlah masjid di wilayah DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminl Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa penangkapan Iman itu usai pihaknya melakukan pengembangan atas laporan pihak masjid yang menjadi salah satu korban penipuan tersangka.

"Kemudian kami bersama-sama menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya kami telah mengamankan 1 orang yang berinisial MIML," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).

 
Akibat perbuatannya tersangka kemudian dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved