TERTANGKAP Pria Penipuan QRIS Infaq Masjid yang Viral, Polisi Ungkap Soal Aliran Rekening

Terungkap pelaku dalam video viral penipuan barcode QRIS masjid ditangkap polisi, infak umat

Editor: Dedy Kurniawan
HO
Pria yang mengganti barcode QR Indonesian Standard (QRIS) masjid ke QR pribadi ternyata disebar ke 38 titik lokasi. 

"Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," jelasnya.

Tak hanya dijerat dengan UU ITE, polisi juga menjerat Iman Mahlil dengan UU tentang transfer dana.

"Kemudiam kami jerat dengan Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP," jelasnya.

Untuk informasi, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria menukar barcode Qris yang berada di kotak amal di masjid.

Aksinya terekam kamera CCTV dan viral yang satu di antaranya diunggah akun Instagram @merekamjakarta.

Dalam narasinya, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (6/4/2023) di dua masjid yakni Masjid Nurul Iman di Blok M Mal, Kebayoran Baru dan Masjid Nurullah Kalibata City, Jakarta Selatan.

Terlihat seorang pria sudah mempersiapkan stiker barcode QRIS untuk ditempelkan di kotak amal tersebut.

Dalam hal ini, pihak kepolisian mengaku sudah menerima laporan terkait adanya aksi penipuan berkedok stiker barcode QRIS kotak amal palsu yang bertuliskan 'restorasi masjid' itu.

Diduga, barcode QRIS kotak amal palsu itu ditempel di kawasan Pancoran, Kalibata, Kebayoran Baru, dan Pondok Indah Jakarta. sumber data: Tribunnews.com

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved