DPO Narkoba

Hari Ini DPO 2.000 Butir Ekstasi yang Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai Diperiksa Polda Sumut

Mukmin Mulyadi, DPO narkoba yang sekarang jadi Anggota DPRD Tanjungbalai katanya akan diperiksa hari ini di Polda Sumut

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Mukmin Mulyadi, DPO narkoba kepemilikan 2.000 butir pil ekstasi yang sekarang menjabat sebagai Anggota DPRD Tanjungbalai kabarnya akan menjalani pemeriksaan di Polda Sumut hari ini, Kamis (13/4/2023).

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, sesuai surat panggilan, semestinya Mukmin Mulyadi datang pukul 10.00 WIB.

Namun, hingga pukul 11.30 WIB, Mukmin Mulyadi tak kunjung menampakkan batang hidungnya di Polda Sumut.

Hanya ada anggota kepolisian berkemeja putih yang keluar masuk gedung Dit Res Narkoba Polda Sumut.

Saat ditanya apakah Mukmin Mulyadi sudah berada di dalam, Yemi belum bisa menyampaikan.

Dia bilang, terkait perkembangan akan disampaikan lebih lanjut.

"Nanti disampaikan perkembangannya ya, mohon waktu," kata mantan Kapolres Pelabuhan Belawan itu.

DPO sejak tahun 2020

Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai jelas-jelas merupakan DPO narkoba sejak tahun 2020 lalu.

Namun, sampai sekarang, Mukmin Mulyadi tidak ditangkap, hingga dirinya dilantik sebagai Anggota DPRD Tanjungbalai.

Bahkan, hingga Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut berganti orang, Mukmin Mulyadi tak kunjung dieksekusi.

Kombes Yemi Mandagi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut yang baru mengatakan, dia telah melayangkan surat panggilan ke Mukmin Mulyadi.

Mukmin Mulyadi diminta hadir pada Kamis 13 April 2023 mendatang.

Baca juga: Warga Tanjungbalai Minta Polda Segera Tangkap Anggota DPRD Mukmin Mulyadi yang Berstatus DPO

"Kami sudah melakukan panggilan, kemudian kami akan proses untuk hari Kamis ini, kalau dia datang. Untuk selanjutnya kami tunggu hasil pemeriksaan. Intinya masih DPO," kata Kombes Yemi Mandagi, Selasa (11/4/2023).

Terlibat penganiayaan

Mukmin Mulyadi, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang baru saja dilantik menjadi Anggota DPRD Tanjungbalai ternyata pernah juga terlibat kasus penganiayaan. 

Dikutip Tribun-medan.com dari website Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui surel https://putusan3.mahkamahagung.go.id, nama Mukmin Muliyadi keluar sebagai terdakwa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved