DPO Narkoba
Hari Ini DPO 2.000 Butir Ekstasi yang Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai Diperiksa Polda Sumut
Mukmin Mulyadi, DPO narkoba yang sekarang jadi Anggota DPRD Tanjungbalai katanya akan diperiksa hari ini di Polda Sumut
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
Berdasarkan putusan nomor 42/Pid.B/2014/PN-TB, Mukmin Mulyadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Selain itu, Mukmin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan divonis penjara selama tiga bulan.
Menyikapi hal tersebut, Aldo Rivai selaku orator Gerakan Masyarakat Bersatu Kota Tanjungbalai mempertanyakan terkait surat keterangan catatan kepolisian(SKCK) milik Mukmin Muliyadi.
"Bagaimana bisa, apakah SKCKnya bersih, atau ini ada permainan? Kami meminta agar pihak yang berwajib untuk memeriksa hal ini," kata Aldo, Selasa (11/4/2023).
Aldo berharap, Polda Sumatera Utara bergerak cepat dalam memberantas narkoba di Kota Tanjungbalai tanpa pandang bulu.
"Kami menginginkan kita kami bersih dari narkoba. Kami meminta Polda Sumatera Utara segera menindak DPO yang saat ini masih berkeliaran," pungkasnya.
Diketahui, Mukmin Mulyadi, merupakan kader PKB dan baru dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret lalu.
Dia menggantikan temannya Nariadi alias Nanang dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Namun, pemilihan Mukmin menuai protes.
Sejumlah warga yang sempat berunjukrasa di Polda Sumut bilang, Mukmin Mulyadi ini DPO (daftar pencarian orang) kasus narkoba di Polda Sumut.
Baca juga: Ini Perjalanan Karir Serka Anumerta Roybertus Simbolon di Dunia Militer Semasa Hidup
Belakangan, Dit Resnarkoba Polda Sumut membenarkan kalau Mukmin memang berstatus sebagai DPO kasus 2.000 ekstasi.
"Benar DPO, dan kita tetap proses pemeriksaan. Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020," kata Kombes Yemi Mandagi.
Diketahui, penetapan DPO Mukmin Mulyadi bermula 15 Oktober tahun 2020 lalu, dimana Polisi menangkap Ahmad Dhairobi dan Gimin Simatupang, dalam kasus 2.000 ekstasi.
Dikutip dari sipp.pn-medankota.go.id kasus ini bermula pada 15 Oktober 2020 lalu, dimana Polisi menyamar sebagai pembeli ekstasi dan menghubungi terdakwa Ahmad Dhairobi untuk membeli 1.000 butir ekstasi.
Kemudian Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin Mulyadi, menanyakan ketersediaan ekstasi.
Baca juga: Aniaya Terduga Maling Hingga Tewas, Pria Ini Jadi Tersangka, Tak Bisa Pastikan Korban Pencuri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.