Ketua KPK Firli Terlapor, Kapolri Jenderal Sigit Tunggu 2 Keputusan Laporan Brigjen Endar Priantoro

Kisruh di internal KPK terjadi pasca pencopotan Brigjen Endar Priantoro oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

|
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUN-MEDAN.com - Kisruh di internal KPK terjadi pasca pencopotan Brigjen Endar Priantoro oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Endar Priantoro diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK..

Padahal sebelum pencopotan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat perintah perpanjangan tugas terhadap Endar di KPK.

Sigit Prabowo akhirnya  turun tangan soal kisruh antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Brigjen Endar Priantoro.

Brigjen Endar Priantoro adalah anak buah Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ditugaskan di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.

Jenderal Sigit mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Brigjen Endar kini sedang melawan setelah dicopot Firli Bahuri.

Ketua KPK kini dilapor ke Dewas.

"Kami lihat karena yang bersangkutan belum kembali dan masih menjadi anggota di KPK dan apalagi yang bersangkutan sedang memperjuangkan haknya melalui dewas. Dan kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN, tentunya kami menunggu hasil itu," kata Sigit saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Mantan Kabareskrim ini menilai, kekisruhan yang terjadi itu karena adanya dinamika yang terjadi di internal KPK.

"Sehingga dalam posisi ini kami melihat bahwa yang terjadi masih di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.

 
Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri pada 30 Maret.

KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved