Ketua KPK Firli Terlapor, Kapolri Jenderal Sigit Tunggu 2 Keputusan Laporan Brigjen Endar Priantoro

Kisruh di internal KPK terjadi pasca pencopotan Brigjen Endar Priantoro oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

|
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang mengingatkan kasus laporan dugaan pelanggaran pidana Firli akan berakhir seperti eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Seperti diketahui, Lili Pintauli mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK setelah terseret kasus dugaan gratifikasi penerimaan tiket MotoGP dan akomodasi di Mandalika, Lombok.

Saut Situmorang (kiri) dan Novel Baswedan
Saut Situmorang (kiri) dan Novel Baswedan (Dok Tribunnews)

Lili kemudian mundur ketika Dewan Pengawas memutuskan kasus ini naik ke tahap sidang etik.

Dewas kemudian memutuskan menggugurkan sidang tersebut.

Dewas menyatakan tak bisa lagi menyidangkan Lili yang sudah tidak berstatus insan KPK.

Kemarin, Saut Situmorang mengaku dimarahi Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Tumpak Hatorangan Panggabean saat melaporkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.

Menurut Saut, saat dirinya, mantan Ketua KPK lain, Abraham Samad hingga Novel Baswedan melaporkan ke Dewas, Tumpak justru mengeluhkan Undang-Undang KPK membatasi wewenangnya.

“Tadi isinya justifikasi semua, malah kita dimarah-marahin gitu,” ujar Saut Situmorang saat ditemui awak media di gedung ACLC atau KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Saut mengungkapkan, Dewas belum mulai memproses laporan dugaan pelanggaran etik dan pidana Firli Bahuri.

Tetapi, ia sudah menyerah dengan alasan tidak memiliki wewenang.

Baca juga: Jadwal Liga Champions Inter Milan dan Man City Bermain, Liga 1 Malam Ini Persebaya vs Arema FC

Saut memperkirakan, laporan dugaan pelanggaran pidana Firli akan berakhir seperti eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang tidak ditindaklanjuti oleh Dewas.

Padahal, sebagai penyelenggara negara Lili diduga menerima gratifikasi.

“Belum apa-apa dia sudah menyerah, dia tidak punya wewenang,” ujar Saut Situmorang.

“Etiknya kita mungkin bisa berharap, tetapi tidak banyak,” katanya lagi.

Saut kemudian mengkritik Dewas dan menyebutnya sebagai bagian dari masalah di KPK.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved