Pencairan THR ASN Deliserdang tak Serentak, Total Anggaran Rp 50 Miliar

Total ada sekitar Rp 50 miliar anggaran yang disiapkan untuk pencairan pembayaran THR tersebut.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
ASN di lingkungan Pemkab Deliserdang saat mengikuti apel pagi 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Pemkab Deliserdang terus mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab.

Waktu pencairan ternyata tidak berbarengan atau bertahap. Total ada sekitar Rp 50 miliar anggaran yang disiapkan untuk pencairan pembayaran THR tersebut.

"Ada yang sudah cair ada yang belum. Ya, tergantung pemberkasan administrasi mereka. Kalau cepat ya bisa cepat cairnya," kata Kepala BPKA Deliserdang Baginda Thomas Harahap, Jumat (14/4/2023).

Thomas mengatakan, pihaknya telah melakukan pencairan THR sejak 12 April. Saat ini masih ada OPD yang masih dalam proses pemberkasan. Ia menyebut, jika memang lama pemberkasan disiapkan oleh OPD-nya maka pencairannya juga akan lama.

Baca juga: Berita Foto: Semangat Raih Keberkahan Belajar dan Berbagi, Ramadan Camp Sanggar Anak Sungai Deli

" Sengaja kita buat begini supaya saling bersaing OPD ini untuk bekerja cepat. Sampai sekarang ya memang masih banyak juga yang belum cair karena belum selesai administrasinya. Tapi sudah di atas 50 persen lah dicairkan," kata Thomas.

Thomas menegaskan, saat ini ada THR ASN yang belum cair jangan menyalahkan pihaknya. Karena telah diinstruksikan lebih dahulu kepada OPD untuk melengkapi pemberkasan administrasi pencairan. Ia pun menyebut, bisa saja THR ASN dicairkan setelah Lebaran.

"Kalau lama ya bisa saja setelah Lebaran nanti. Dan boleh seperti itu kok jadi nggak mesti sebelum Lebaran saja dicairkan. Kalau ada yang belum dapat sekarang ini tanya saja sama OPD-nya masing-masing kenapa lama kali berkasnya disiapkan. Kalau kita prosesnya cepat kalau sudah selesai dari mereka," ucap Thomas.

Anggaran untuk pembayaran THR di Deliserdang cukup besar dibanding kabupaten/kota lain lantaran jumlah pegawai di Kabupaten Deliserdang cukup banyak. Total ada sekitar 12 ribu ASN yang mendapatkan THR di Deliserdang. Selain PNS juga berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara itu, untuk tenaga honorer ada 5 ribuan orang yang tidak mendapatkan THR. Pemkab tidak berani membayarkan THR karena tidak punya payung hukum untuk hal itu. Meski mengeluh namun para honorer tampak pasrah dengan kondisi ini.

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved