Bupati nonaktif Meranti M Adil

M Adil Ternyata Gadaikan Kantor Bupati Meranti ke Bank Sejak Tahun 2022

Bupati nonaktif Meranti M Adil menggadaikan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti,Riau pada 2022 senilai Rp 100 miliar

|
Dok. Pemkab Meranti
Potret Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau yang digadaikan Bupati nonaktif Meranti, M Adil. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bupati nonaktif Meranti, M Adil menggadaikan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau pada 2022.

Penggadaian kantor Pemkab Kepulauan Meranti ini terkuak setelah M Adil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti Asmar membenarkan Kantor Pemkab Meranti telah digadaikan oleh Adil.

Ia mengatakan M Adil menggadaikan kantor pemerintahan tersebut ke Bank Riau Kepri sebesar Rp 100 miliar.

"Yang digadaikan itu Mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar," ucap Asmar yang dikutip Tribun Medan Sabtu (15/4/2023).

Asmar mengatakan, aset bangunan itu digadaikan Adil pada 2022.

Namun, dari Rp 100 miliar pinjaman yang diajukan, baru 59 persen yang dicairkan oleh pihak bank.

Uang pinjaman itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.

"Baru digadaikan 2022 kemarin. Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar," sebut Asmar.

Setelah dikonfirmasi kepada pihak bank, kata dia, angsuran utang yang dibayar baru Rp 12 miliar. Akibat aset kantor bupati yang digadaikan Adil, Pemkab Meranti harus membayar cicilan Rp 3,4 miliar per bulan.

"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp3,4 miliar," kata Asmar.  

Sebagaimana diketahui, Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca juga: Terbongkar, Bupati Nonaktif M Adil Gadai Kantor Pemkab 100 Miliar, Ketahuan Usai Ditangkap KPK

Menurut KPK, Adil setidaknya diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi, yaitu memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan status WTP.

Dalam hal ini, KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti, Fitria Ningsih, dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved