Berita Viral

Terbongkar, Bupati Nonaktif M Adil Gadai Kantor Pemkab 100 Miliar, Ketahuan Usai Ditangkap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Nonaktif Meranti Riau, M Adil telah menggadaikan kantor pemerintah. 

HO
M Adil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Nonaktif Meranti Riau, M Adil telah menggadaikan kantor pemerintah

Kantor Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti ternyata telah digadaikan oleh M Adil pada masa jabatan. 

Hal ini terkuak setelah M Adil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar membenarkan Kantor Pemkab Meranti telah digadaikan oleh Adil.

Asmar menyebutkan, kantor pemerintah tersebut digadaikan ke Bank Riau Kepri sebesar Rp 100 miliar.

"Yang digadaikan itu Mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar," kata Asmar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023).

Baca juga: PREDIKSI Skor Cadiz Vs Real Madrid, Los Blancos Diunggulkan Menang 0-2, Live Jam 02.00 WIB

Baca juga: Kronologi Agus Purba Tewas Dibunuh Ezron Hutagaol, Tinggalkan Anak 9 Bulan-Istri Tince Simanjuntak

Asmar mengatakan, aset bangunan itu digadaikan Adil pada 2022.

Namun, dari Rp 100 miliar pinjaman yang diajukan, baru 59 persen yang dicairkan oleh pihak bank.

Uang pinjaman itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.

"Baru digadaikan 2022 kemarin. Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar," sebut Asmar.

Setelah dikonfirmasi kepada pihak bank, kata dia, angsuran utang yang dibayar baru Rp 12 miliar.

Akibat aset kantor bupati yang digadaikan Adil, Pemkab Meranti harus membayar cicilan Rp 3,4 miliar per bulan.

"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp3,4 miliar," kata Asmar.

Sebagaimana diketahui, Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved