Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
Mirip Kasus Mario Dandy, AKBP A Hasibuan dan Anaknya Jadi Tersangka, Kini Ditahan Propam Polda Sumut
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak segera mempidanakan AKBP Achiruddin Hasibuan
Namun, terjadi perkelahian. Pada saat perkelahian itu, ayah pelaku yakni AKBP Achiruddin Hasibuan terekam hanya menonton.
Bahkan, AKBP Achiruddin menghalangi seseorang untuk melerai perkelahian itu.
Kemudian terkait dugaan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan memerintahkan anaknya agar menggunakan senjata laras panjang, menurut Kombes Dudung saat ini pihak Propam Polda Sumut masih melakukan pendalaman.

Tanggapan Kompolnas
Sementara, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak segera mempidanakan AKBP Achiruddin Hasibuan, jika benar mengancam menggunakan senjata api laras panjang ke Ken Admiral, korban penganiayaan anaknya, Aditsyah Hasibuan.
Dari informasi yang beredar, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga hendak menodongkan senjata api laras panjang ke korban dan kawan-kawannya saat mereka mendatangi rumahnya. Selain pidana, Kompolnas juga mendesak Polda Sumut tegas menindak eks Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
“Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Rabu (26/4/2023).
Dalam hal ini, Kompolnas menyayangkan tindakan yang dilakukan anak AKBP Chairuddin, Aditsyah. Belum lagi, penganiayaan itu disaksikan ayahnya, tanpa dilerai ataupun dihentikan oleh AKBP Achiruddin.
Kompolnas meminta agar Polda Sumut menyelidiki kasus penganiayaan dan dugaan pengancaman memakai senjata api laras panjang yang terjadi. Kemudian, Polisi juga diminta transparan kenapa kasus yang sudah terjadi di bulan Desember tahun 2022 lalu baru di usut sekarang.
"Kami berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan secara transparan kepada publik," sambungnya.

Berkas Perkara Ditarik ke Polda Sumut karerna Adanya Dumas (Pengaduan Masyarakat)
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyu kepada Tribunnews.com, Selasa (25/4/2023), menjelaskan sebetulnya kasus tersebut sudah dilakukan penyelidikan sejak laporan penganiayaan tersebut dibuat pada Desember 2022 lalu di Polrestabes Medan.
"Awalnya sudah ditangani Polrestabes dari semenjak menerima laporan bulan Desember," jelasnya.
Dari surat laporan yang teregister dengan nomor LP/B/3895/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Desember 2022 yang diterima, adapun pelapor seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Dalam surat itu, kejadian penganiayaan itu berawal pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, terlapor Aditya Hasibuan menyetop kendaraan korban di SPBU Jalan Ring Road Medan, Sumatera Utara. Lalu, terlapor memukul korban di bagian pelipis kanan sebanyak tiga kali saat itu. Setelahnya, terlapor menendang spion mobil korban dan pergi meninggalkannya.
Selanjutnya, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama dua temannya bersama M. Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah korban di Jalan Karya Dalam, Kota Medan, dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya.
Sesampainya di rumah terlapor Aditya Hasibuan, korban bertemu kakak terlapor dan orangtua yang disebut merupakan anggota polisi bernama AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut.
Namun, ketika berkomunikasi, orangtua terlapor malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang. Tak lama dari situ, terlapor Aditya Hasibuan keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dari informasi yang diterima, orangtua terlapor yang merupakan anggota polisi itu malah membiarkan anaknya berlaku brutal saat itu. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri.
Setelah itu korban membuat laporan Nomor LP/B/3895/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Desember 2022. Kemudian pada April ada Dumas ke Polda Sumut, sehingga berkas perkaranya ditarik ke Polda Sumut.
Sudah lakukan gelar perkara
Menurut keterangan Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar Perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut. Dua laporan tersebut merupakan Laporan yang di buat korban atas nama Ken Admiral serta Laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana. "Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH,"Kata Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).
Dikatakan Sumaryono berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Sumut. Pelaku berinisial AH resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan yang viral di Sosial Media. "Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," Ucapnya.
Polda Sumut juga akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH bersadarkan LP yang di buat korban. "Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895,karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa,"pungkasnya.

AKBP Achiruddin Hasibuan kerap pamer motor gede
Di sisi lain, ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan ternyata kerap pamer harta di media sosialnya.
Dalam media sosialnya, AKBP Achiruddin Hasibuan kerap pamer motor gede atau Moge senilai ratusan juta rupiah.
Bahkan, Moge yang dimiliki oleh AKBP Achiruddin Hasibuan lebih dari satu.
AKBP Achiruddin Hasibuan juga terlihat tergabung dengan komunitas Harley Davidson.

AKBP Achiruddin Hasibuan juga memiliki sebuah rumah dengan halaman luas di Komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbih).
Di garasi rumahnya, terparkir dua mobil mewah.
Achiruddin juga kerap memamerkan tengah naik motor trail bersama kedua putranya.
Tiga motor trail pun pernah dipamerkannya di media sosial.
Namun, dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada tahun 2021, Achiruddin hanya mencantumkan harta sebesar Rp467 juta.

Total harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan Rp467.548.644.
Dengan rincian harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp46.330.000.
Kemudian mobil fortuner tahun 2006 dengan nilai Rp370 juta.
Selebihnya hanya memiliki harta berupa kas dan setara kas Rp51.218.644 serta tidak memiliki utang.
Namun dalam laporan kekayaan ini ini tidak ada mencantumkan moge yang sering digunakannya.
Pun dilihat dari luas rumah Achiruddin nilainya jauh dari yang dilaporkan.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: KEKAYAAN AKBP Achiruddin Hasibuan, Penganiaya Ken Admiral yang Kerap Pamer Moge
Baca juga: Sering Pamer Moge, AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga tak Laporkan Harley Davidson dan Rubicon di LHKPN
Baca juga: Kapolda Sumut Tegas Copot AKBP Achiruddin Hasibuan Buntut Penganiayaan Oleh Anaknya
Baca juga: Siksa Mahasiswa Hingga Berdarah-darah, Anak Pejabat Polda Sumut Resmi Dipenjarakan Terancam 5 Tahun
Baca juga: Jejak Rekam AKBP Achiruddin Hasibuan Terbongkar, Pernah Gebuki Tukang Parkir Tua Renta
Vonis Banding Aditya Hasibuan Anak Perwira Polisi Dipangkas Jadi 1 Tahun, Ini Alasan Hakim PT Medan |
![]() |
---|
Terbongkar, Senjata Laras Yang Ditodongkan AKBP Achiruddin Ternyata Senjata Dinas Polri |
![]() |
---|
Pangkat Paman Ken Admiral Lebih Tinggi, AKBP Achiruddin Minta Maaf Ingin Didamaikan Tapi Dicueki |
![]() |
---|
AKBP Achiruddin Hasibuan Ngaku 20 Kali Kirim Pesan ke Omnya Ken, Minta Didamaikan Tapi Tak Digubris |
![]() |
---|
Ditahan di Sel Khusus Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan Sebut Tak Dikasih Makan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.