Polda Sumut
Polda Sumut Tetapkan Tersangka dan Tahan Anak Perwira Aniaya Mahasiswa
Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung memberi keterangan kepada media terkait penetapan tersangka
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menetapkan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa.
"Kita menerima dua laporan. Pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral dengan menetapkan inisial AH, sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Selasa (25/4) malam.
"Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar bukan merupakan tindak pidana," tambahnya didampingi Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.

Sumaryono menuturkan, penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa dan resmi terhadap tersangka AH. "Kita akan lakukan penahanan terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara," terangnya.
Direktur Reskrimum Polda Sumut itu menerangkan awalnya pada Rabu 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.
"Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawab. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut," terangnya.

Atas peristiwa itu, Surmayono menyebutkan korban pun membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya dumas mengenai perkara itu saling lapor.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana," sebutnya kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita.
"Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu," ujar Sumaryono.
Disinggung mengenai lambatnya penanganan kasus penganiayaan itu, Sumaryono mengungkapkan korban berada di luar negeri mengikuti perkuliahan.
"Dan beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," tegasnya.
Sebelumnya, anak oknum perwira berpangkat AKBP bertugas di Polda Sumut melakukan tindakan penganiayaan dan kasusnya viral di media sosial. (Jun-tribun-medan.com).
Polda Sumut
Kapolda Sumut
Kapolda Sumut Tegas Copot AKBP Achiruddin Hasibuan
Ibu Ken Admiral Berterima Kasih kepada Kapolda Sum
Dirkrimum Polda Sumut
Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 15 Kilogram Sabu Lewat Darat Aek Nabara Menuju Madina |
![]() |
---|
Polda Sumut Ungkap 571 Kasus Narkoba: Selamatkan 225 Ribu Jiwa dari Jerat Zat Mematikan |
![]() |
---|
Langkah Proaktif Polda Sumut: Memetakan Sumbu Rawan Narkoba di Selatan Sumatera Utara |
![]() |
---|
PRABASATU: Integrasi TNI–Polri Perkuat Soliditas dan Jiwa Kebangsaan |
![]() |
---|
Red Notice untuk Bandar Narkoba: Polda Sumut Buru Pasutri THM Dragon & Pengendali Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.