Polda Sumut

Polda Sumut Tetapkan Tersangka dan Tahan Anak Perwira Aniaya Mahasiswa

Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung memberi keterangan kepada media terkait penetapan tersangka

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung memberi keterangan kepada media terkait penetapan tersangka dan menahan AH Anak Perwira Aniaya Mahasiswa beserta AKBP Achiruddin Hasibuan di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menetapkan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa.

"Kita menerima dua laporan. Pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral dengan menetapkan inisial AH, sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Selasa (25/4) malam.

"Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar bukan merupakan tindak pidana," tambahnya didampingi Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono  (tengah) Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung (Kiri) dan  Penmas Kasubdit AKBP Herwansyah saat gelar paparan kasus penganiayaan yang melibatkan anak dari perwira menengah polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan, Selasa (25/4/2023). AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya ditahan Polda Sumut.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono (tengah) Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung (Kiri) dan Penmas Kasubdit AKBP Herwansyah saat gelar paparan kasus penganiayaan yang melibatkan anak dari perwira menengah polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan, Selasa (25/4/2023). AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya ditahan Polda Sumut. (ISTIMEWA)

Sumaryono menuturkan, penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa dan resmi terhadap tersangka AH. "Kita akan lakukan penahanan terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara," terangnya.

Direktur Reskrimum Polda Sumut itu menerangkan awalnya pada Rabu 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.

"Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawab. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut," terangnya.

Elvi, ibu dari korban Ken Admiral dihadapan Media menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan jajaran yang telah menuntaskan kasus penganiayaan terhadap anaknya. Elvi mengungkapkan, kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral dapat dituntaskan setelah perkaranya ditarik Polda Sumut dari Polrestabes Medan.
Elvi, ibu dari korban Ken Admiral dihadapan Media menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan jajaran yang telah menuntaskan kasus penganiayaan terhadap anaknya. Elvi mengungkapkan, kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral dapat dituntaskan setelah perkaranya ditarik Polda Sumut dari Polrestabes Medan. (ISTIMEWA)

Atas peristiwa itu, Surmayono menyebutkan korban pun membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya dumas mengenai perkara itu saling lapor.

"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana," sebutnya kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita.

"Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu," ujar Sumaryono.

Disinggung mengenai lambatnya penanganan kasus penganiayaan itu, Sumaryono mengungkapkan korban berada di luar negeri mengikuti perkuliahan.

"Dan beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," tegasnya.

Sebelumnya, anak oknum perwira berpangkat AKBP bertugas di Polda Sumut melakukan tindakan penganiayaan dan kasusnya viral di media sosial. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved