Pemkab Langkat

Hadiri Paripurna, Plt Bupati Syah Afandin Berikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD Langkat

Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan dalam pandangan Fraksi DPRD Langkat.

Editor: Satia
Dok. Pemkab Langkat
Plt Bupati Langkat, Syah Afandin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka Mendengarkan Jawaban Bupati Langkat atas Pandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD.  

TRIBUN-MEDAN.COM, STABAT - Plt Bupati Langkat, Syah Afandin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka Mendengarkan Jawaban Bupati Langkat atas Pandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD. 

Kemudian paripurna dilanjutkan dengan Tanggapan / Jawaban Fraksi - fraksi atas pendapat Kepala Daerah terhadap Ranperda Insentif DPRD Kabupaten Langkat Tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Kamis (27/4/2023).

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana PA. 

Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan dalam pandangan Fraksi DPRD Langkat.

Ia sependapat dengan pandangan umum fraksi BPI di dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang diatur dalam Ranperda bangunan gedung dimaksudkan sebagai pengaturan lebih lanjut dari undang-undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung yang telah dilakukan perubahan dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002, tentang Bangunan Gedung baik dalam pemenuhan persyaratan yang diperlukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung maupun dalam pemenuhan tertib penyelenggaraan bangunan gedung di daerah. 

Hal itu bertujuan agar penyelenggaraan pembangunan gedung dapat dilaksanakan secara tertib sesuai dengan fungsi dan klasifikasi serta memenuhi persyaratan administrasi dan Teknik Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. 

"Kami sependapat dengan pandangan umum fraksi Gerindra bahwa peran Perda ini diharamkan dapat menyelesaikan permasalahan pembangunan di Kabupaten Langkat terutama bangunan yang ditelantarkan serta gedung yang tidak produktif dan menimbulkan pemandangan kumuh," sebutnya. 

Kemudian, Tanggapan dan jawaban atas pandangan Fraksi PAN, GOLKAR, NASDEM, GERINDRA, DAN BPI, atas Ranperda Rencana Tata Ruang  wilayah Kabupaten Langkat Tahun 2023-2043.

Untuk rencana detail tata ruang ( RDTR) di Kabupaten Langkat Dinas PUPR sudah melaksanakan 24 RDTR  tetapi mengalami kendala karena perubahan substansi aturan sehingga harus mengulang kembali kelengkapan data untuk pengesahan RDTR yang telah disusun dan perubahan syarat dalam penetapan peta dasar dari BIG Tahun ini RDTR yang menjadi prioritas adalah RDTR perkotaan Stabat, RDTR Tanjung Pura, RDTR Brandan, dan RDTR Perkotaan Kuala. 

"Ini menjadi prioritas kami tahun ini untuk diselesaikan mengingat saat ini banyak pembangunan di wilayah tersebut dan membutuhkan RDTR untuk perizinannya," ujar Syah Afandin

Selanjutnya, Tanggapan dan Jawaban atas padangan Fraksi PAN dan GOLKAR terhadap Ranperda Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin. Di dalam pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa pemohon bantuan Hukum mengajukan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum. 

Berdasarkan pasal 15 UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dan pasal 6 peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2013 tentang syarat game tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum menyatakan bahwa pemohon diajukan kepada pemberi bantuan hukum karena pada dasarnya pemerintah daerah hanya terkait penganggaran saja atau menyiapkan anggaran namun pelaksanaannya adalah memberi bantuan hukum selalu selesai perkara yang ditangani pada setiap tingkatan pengadilan. 

Barulah pemberian dan hukum mengklaim kepada pemerintah daerah melalui bagi hukum untuk mencarikan danamon dari pemakai yang memiliki wujud untuk memverifikasi dan memvalidasi permohonan bantuan hukum adalah pemberian bantuan hukum. 

Lalu, Tanggapan dan jawaban atas pandangan fraksi Golkar terhadap Ranperda pajak dan Retribusi Daerah.

Adapun perkiraan besarnya PAD Kabupaten Langkat setelah diberlakukannya Perda pajak dan Retribusi Daerah maka akan terjadi peningkatan PAD paling sedikit 25 persen di tahun 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved