Pemkab Langkat

Hadiri Paripurna, Plt Bupati Syah Afandin Berikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD Langkat

Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan dalam pandangan Fraksi DPRD Langkat.

Editor: Satia
Dok. Pemkab Langkat
Plt Bupati Langkat, Syah Afandin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka Mendengarkan Jawaban Bupati Langkat atas Pandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD.  

Hal ini disebabkan karena selain merevisi tarif ada juga objek retribusi yang dihapus dan penambahan objek pajak seperti OPSEN PKB dan BBNKB yang mulai berlaku pada tahun 2025

Selanjutnya, Tanggapan dan jawaban atas pandangan Fraksi BPI, KPK, DEMOKRAT, GERINDRA, dan GOLKAR, atas Ranperda tentang Tanggung Jawab sosial Perusahaan. 

Dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan pemerintah daerah akan melaksanakan tahapan mengkaji kebutuhan masyarakat kemudian melaksanakan perencanaan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan yang selaras dengan program prioritas Pembangunan Daerah dan akan melakukan evaluasi dari pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan tersebut. 

Sehingga tanggung jawab sosial perusahaan diharapkan dapat memiliki manfaat yang signifikan bagi semua pihak baik perusahaan pemerintah daerah maupun masyarakat. 

Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Bappeda kabupaten Langkat akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Langkat serta menghasilkan penerima manfaat sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan serta sesuai dengan program prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Langkat. 

Tanggapan dan jawaban atas pandangan Fraksi, BPI, KPK, GERINDRA, dan GOLKAR atas Ranperda Tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan jalan.

Dengan direvisinya Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Jalan tentunya menjadi payung hukum yang jelas guna mengatur dan menetapkan kendaraan-kendaraan yang over dimensi, over loading (Odol) atau  over tonese di jalan-jalan Kabupaten Langkat hal ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dengan adanya perubahan Perda tentang penyelenggaraan di jalan ini Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Perhubungan akan lebih berkomitmen dalam menerapkan amanat Perda tentang penyelenggaraan jalanan ini agar penyelenggaraan jalan di Kabupaten Langkat dapat memberikan solusi dan kondisi infrastruktur yang dapat memberikan keamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan. 

Selanjutnya, Syah Afandin mengucapkan Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik yang telah diberikan oleh pihak Legislatif Khususnya, maupun Elemen masyarakat pada umumnya.

"Semoga Allah SWT Tuhan yang Maha Esa memberikan petunjuk dan kekuatan bagi kita dalam mengemban tugas dan tanggung jawab guna memberhasilkan pembangunan di daerah kabupaten Langkat yang kita cintai ini," ucapnya. 

*

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved