TEMUAN BARU Rekening Gendut AKBP Achiruddin Indikasi Pencucian Uang, KPK: Harley Davidson Plat Palsu
Babak baru kasus penganiayaan Ken Admiral mengungkap fakta baru di balik kemewahan hidup dan kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Kebetulan ada indikasi penyimpangan sumber dana (dalam rekening tersebut)," tuturnya.
Senada dengan Ivan, Humas PPATK, Natsir Kongah mengatakan pihaknya menemukan ada indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dari dua rekening tersebut, Natsir menyebut perputaran uang yang terdeteksi hingga puluhan miliar rupiah.
"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang. Dari dua rekening itu ada puluhan miliar," ucap Natsir.
Harta AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan setelah anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral viral.
AKBP Achiruddin Hasibuan diketahui kerap tampil dengan gaya hidup mewah.
Ia kerap memamerkan Harley Davidson hingga Rubicon. Namun yang menjadi sorotan ialah apa yang dipamerkan AKBP Achiruddin Hasibuan tak seusai dengan jumlah kekayaannya yang dilaporkan dalam LHKPN.
Tercatat AKBP Achiruddin Hasibuan hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 467.548.644.
AKBP Achiruddin Hasibuan terakhir kali melaporkan kekayaan pada tahun 2021 yang lalu saat masih menjabat sebagai Kanit 1 Subdi 1 Dires Narkona Polda Sumatera Utara.
I. DATA HARTA Pelaporan LHKPN 24 Maret 2021 Pelaporan LHKPN Kenaikan / (penurunan) Jumlah
A. Tanah dan bangunan Rp 46.330.000
1. Tanah seluas 566 m2 di kab / kota Medan, hasil sendiri 46.330.000
B. Alat transportasi dan mesin Rp 370.000.000
1. Mobil, Toyota Fortuner minibus tahun 2006, hasil sendiri Rp370.000.000
C. Harta bergerak lainnya Rp 0
D. Surat berharga Rp 0
E. Kas dan setara kas Rp 51.218.644
F. Harta lainnya Rp 0.
Sub Total Rp 467.548.644
II. Hutang Rp 0
III. Total harta kekayaan (I-II) Rp 467.548.644
Ditreskrimsus Polda Sumut Geledah Gudang Pengoplosan Solar Bersubsidi
Sementara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menggeledah gudang diduga menyimpan sekaligus pengoplosan solar bersubsidi di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia Medan, Kamis (27/4/2023) siang.
Gudang ini diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan, Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang baru saja dicopot karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.
Terlihat, belasan penyidik berkumpul di lokasi sebelum merangsek ke dalam gudang.
Gudang nampak masih digembok menggunakan rantai besi dari luar sebelum akhirnya didobrak.
Pantauan di lokasi, terlihat polisi membuka paksa gembok gudang. Sekitar lima menit barulah pintu berhasil didobrak.
Begitu berhasil masuk ke dalam gudang, pada bagian gudang pertama terlihat dua tangki BBM berwarna biru dan hijau.
Kemudian di sekitarnya ada sekitar enam tangki plastik diduga berisi solar.
Tak hanya itu, ada juga selang yang diduga untuk memindahkan BBM dari tangki plastik ke tangki besi.
Lalu ketika memasuki ruangan sebelahnya, dua tangki besi berkapasitas 16.000 liter juga terlihat di dalam.
Selain itu, ada pula empat sepeda motor di lokasi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi di gudang yang diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sejauh ini informasi yang diterima polisi baru satu gudang ini saja. Namun demikian mereka masih terus menyelidiki jika benar ada di lokasi lainnya.
Lama Diproses Polda Sumut
Penanganan kasus penganiayaan Ken Admiral dianggap lambat diproses kepolisian.
Padahal korban mengadu sudah sejak 22 Desember 2022.
Hal ini jadi sorotan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Ahmad Sahroni pun meminta agar pennyidik kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan diperiksa.
Diketahui, sebelum kasusnya ditarik ke Polda Sumut, kasus tersebut ditangani Polrestabes Medan sejak Desember 2022.
Namun, penanganan kasus itu terkesan lama.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penyidik Polrestabes Medan sudah menjalani langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ada lebih dari 10 saksi yang sudah dimintai keteragan. Setelah ada laporan dari Ken Admiral tanggal 22 desember 2022," kata Hadi kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).
Dalam hal ini, anak AKBP Achiruddin yakni Aditya Hasibuan juga membuat laporan polisi sehingga diperlukan kehati-hatian dalam menangani kasusnya.
Meski begitu, Hadi membantah jika penyidik Polrestabes Medan tidak bekerja secara serius dalam menangani kasus tersebut.
"Penyidik tentu berhati-hati untuk melakukan proses dan langkah-langkah itu. Tapi bukan berarti mereka tidak bekerja, buktinya mereka sudah menaikan status ke tahap penyidikan dari proses penyelidikan," tuturnya.
Penanganan kasus yang lama, kata Hadi, karena korban yang belum diperiksa karena tengah menjalani pendidikan di luar negeri.
Namun, karena ketidakpuasan dari keluarga korban, akhirnya penanganan kasus tersebut ditarik ke Polda Sumut.
Kendati demikian, soal permintaan pemeriksaan terhadap penyidik, Hadi mengatakan pihaknya tak akan menutup kemungkinan atas hal tersebut.
"Terkait disampaikan tentu juga nanti barang kali ada evaluasi atau menjadi kendala dari Warsidik Krimum itu yang dilakukan," tuturnya.
DPR Duga Ada Campur Tangan AKBP Achiruddin
Pengusutan kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak anggota Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan karena terbilang cukup lama.
Kejadian penganiayaan itu terjadi pada Desember 2022, namun penetapan tersangka terhadap anak polisi tersebut baru dilakukan pada April 2023.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menduga ada campur tangan AKBP Achiruddin sehingga pengusutan kasus tersebut memakan waktu.
"Saya yakin pasti ada campur tangan yang dalam dari AKBP Achiruddin, sehingga kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya ini mandek sampai 4 bulan," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
Untuk itu, Sahroni meminta agar Polda Sumatera Utara (Sumut) harus memeriksa jajarannya khususnya di Polrestabes Medan yang menjadi tempat awal dilaporkannya kasus itu.
"Polda Sumut juga harus memeriksa jajarannya yang memgetahui kejadian dan pelaporan ini 4 bulan lalu namun tidak mem-follow up kasus ini," ungkapnya.
"Ini sangat mengerikan dan berpotensi merusak nama baik institusi," sambungnya.
Meski begitu, Sahroni tetap mengapresiasi Polri yang memproses kasus tersebut sehingga pelaku penganiayaan bisa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Saya apresiasi pak Kapolri dan Kapolda sumut yang gerak cepat dalam memproses kasus viral ini," ucapnya.
Hukum Tegak Usai Viral
- Kasus anak perwira polisi melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa menjadi perhatian publik.
Kasus penganiyaan ini menjadi hangat di sosial media lantaran sang perwira berpangkat AKBP menyaksikan anaknya memukuli korban di depan rumahnya.
Baca juga: Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah Ditahan, Anak Kompol Zulkarnain Kapan? Apa Tunggu Viral Lagi?
Pascaviralnya kasus tersebut Polda Sumut pun menetapkan anak perwira polisi Aditya Hasibuan sebagai tersangka dan mencopot jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan dari Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Terkait hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, menilai kinerja kepolisian cepat lantaran viral.
"Kita menilai hukum tegak setelah viral. Sementara banyak kasus lain yang justru merugikan korban-korbannya namun lambat untuk diproses. Apakah hukum tegas usai viral saja?" kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Rabu (26/4/2023).
Kasus yang menjadi sorotan publik ini, sambung Irvan, mirip seperti kasus Mario Dandy yang menghebohkan Indonesia.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan, anak perwira polisi ini terhadap korban Ken Admiral, diketahui terjadi pada tanggal 22 Desember 2022 lalu.
Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor:3895/12/2022.
LBH Medan menilai apa yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan bukan hanya dugaan pelanggaran kode etik semata.
Tetapi diduga telah melakukan tindak pidana yaitu ancaman pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 jo 338 KUHP terhadap korban dan teman-teman.
"LBH Medan sangat menyayangkan kejadian ini terjadi. Seharusnya sebagai aparat penegak hukum sudah barang tentu mengetahui aturan hukum, bukan malah melanggar hukum. Mirisnya hal ini dilakukan seorang perwira menengah yang sudah sepatutnya menjadi contoh masyarakat dan anggotanya," bebernya.
"Berdasarkan keterangan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung mengatakan, jika AKBP tersebut telah ditempatkan ditempat khusus karena diduga melanggar pasal 13 huruf M peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik," sambungnya.
Dari informasi yang dihimpun, kasus penganiyaan yang dialami seorang mahasiswa ini terjadi ketika tersangka bersama teman-temannya diduga menghentikan mobil yang tengah dikemudian oleh korban.
Di mana korban membuka kaca mobilnya, keduanya sempat berbincang.
Namun tak lama kemudian diduga tersangka langsung melayangkan pukulan kepada korban.
Korban yang saat itu sedang bersama keponakan dan pacarnya, langsung menutup kaca mobil dan memacu kendaraannya.
Namun diduga teman-teman tersangka berusaha menghadang, dan pada saat itulah tersangka menendang spion mobil korban hingga patah.
Khawatir dimarahi orangtuanya karena kerusakan pada mobilnya, korban pun mengajak kelima temannya mendatangi rumah tersangka untuk meminta ganti rugi.
Baca juga: Sering Pamer Moge, AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga tak Laporkan Harley Davidson dan Rubicon di LHKPN
Bukannya mendapatkan ganti kerugian, ketika korban dan teman-temannya menyampaikan tujuan kedatangan mereka, diduga AKBP Achiruddin justru memerintahkan seorang pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah.
Saat pria itu keluar rumah sambil menenteng senjata yang diminta oleh Achiruddin, dari belakangnya tersangka berjalan mengikuti, dan langsung menerjang korban.
Parahnya terlihat jelas di video tersebut perwira menengah itu bukan melerainya, tetapi hanya membiarkan dan menonton tersangka yang melakukan penganianyan secara brutal.
Bahkan diduga sempat menghadang seorang anak yang hendak melerai kejadian tersebut.
Masih dikatakan Irvan, berdasarkan pemantauan LBH Medan, AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut sering memamerkan kekayanya/gaya hidup mewah (flexing) dengan menunjukan menggunakan moge dalam hal ini diduga Harley Davidson.
Oleh karena itu hal ini harus juga diusut layakanya kasus Mario Dandy dengan orang tuanya Rafael Alun Trisambodo agar tidak ada terjadinya Diskriminasi atas penegakan hukum.
"Padahal hal tersebut jelas telah dilarang dalam profesi polri yaitu dalam Etika Kepribadian. sebagai mana diatur dalam pasal 13 Huruf G angka 2 dilarang memamerkan kekayanya/gaya hidup mewah (flexing)," ucap Irvan.
Oleh karena itu LBH Medan menilai apa yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin sudah sepatutnya mendapatkan sanksi tegas yaitu pemecatan/Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dan tidak cukup hanya itu perbuatan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan pidana.
"Maka sudah seharusnya diproses secara hukum pidana dan diadili demi tegaknya hukum. Dalam hal ini LBH Medan juga menyampaikan siap untuk mendamping korban untuk tegaknya hukum dan keadilan," tegasnya.
LBH Medan menilai hal ini harus dilakukan oleh polri, karena apa yang dilakukan AKBP Achiruddin kembali telah mencoreng institusi polri.
Padahal Kapolri dalam sedang genjar-genjarnya melakukan revolusi/perbaikan di tubuh polri agar lebih baik dan kembali mendapatkan keparcayaan (trust) dimasyarakat.
Baca juga: Jejak Rekam AKBP Achiruddin Hasibuan Terbongkar, Pernah Gebuki Tukang Parkir Tua Renta
Namun kembali dicoreng dengan kejadian tersebut.
"LBH Medan menduga apa yang dilakukan AKBP Achiruddin dan anaknya diduga telah melanggar UUD 1945 padal 1 angka 3, 28, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR Jo KUHPidana
Demikian Rilis Pers ini disampaikan, semoga dapat digunakan dengan sebaiknya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti/mft/www.tribun-medan.com/kompas)
TEMUAN BARU Rekening Gendut AKBP Achiruddin Indikasi Pencucian Uang. KPK: Harley Davidson Plat Palsu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.