Berita Viral

Dibeberkan Buruh, Bakal Ada Capres yang Ikut Turun Aksi May Day, Sosoknya Masih Dirahasiakan, Siapa?

Dalam aksi May Day pada Senin (1/5/2023) mendatang, massa buruh dari berbagai elemen akan menyatakan sikap dan dukungan terhadap bakal calon presiden.

Editor: Liska Rahayu
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Aksi buruh yang tergabung dalam Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumut berunjuk rasa di DPRD Sumut, Medan, Selasa (18/8/2020). Sebanyak 200 lebih buruh menolak dan meminta gagalkan Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja yang dianggap merugikan mereka. 

Partai Buruh memberi penjelasan setelah pernyataan mereka yang mengisyaratkan dukungan kepada Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024 berujung blunder karena dikritik warganet.

Kebanyakan warganet berpendapat, Partai Buruh bertindak inkonsisten karena awalnya mengeklaim tak akan berkoalisi dengan partai pendukung UU Cipta Kerja.

Sementara itu, partai pengusung Ganjar, PDI-P, merupakan partai pendukung beleid bermasalah itu.

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahuddin menyampaikan bahwa dukungan partainya terhadap salah satu pasangan capres-cawapres yang kelak ditetapkan oleh KPU merupakan sebuah keniscayaan.

Namun, dukungan itu tidak dilakukan melalui model koalisi, sehingga klaim Partai Buruh tak berkoalisi dengan partai-partai politik pendukung UU Cipta Kerja tetap terlaksana. 

"Pertama, alasan politik. Salah satu program prioritas Partai Buruh adalah mencabut Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Konsekuensinya, kami mengambil posisi berseberangan dengan partai-partai politik pendukung omnibus law," kata Said dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).

"Nah, oleh karena aturan presidential threshold ternyata memberi kesempatan lebih besar kepada parpol pendukung omnibus law dalam menentukan pasangan capres-cawapres yang akan berkompetisi, maka kami menghindari berkoalisi dengan parpol-parpol yang telah menyakiti hati rakyat kecil tersebut," ujar dia.

Kedua, alasan hukum. Partai Buruh memang tidak dapat menjadi partai pengusung capres-cawapres tertentu karena statusnya sebagai partai pendatang baru, sedangkan perhitungan presidential threshold menggunakan hasil Pemilu 2019.

"Oleh sebab itu, secara yuridis tidak mungkin kami menjadi bagian dari gabungan parpol atau berkoalisi dengan parpol-parpol tersebut," ujar Said.

Ia menyinggung beda pengertian antara partai politik pengusung dengan pendukung capres-cawapres.

Parpol pengusung merujuk pada partai politik atau gabungan partai politik yang berkoalisi secara resmi dalam mengusulkan pasangan calon kepada KPU.

"Kelompok parpol ini secara bersama-sama kelak akan menandatangani dokumen pendaftaran yang ditetapkan oleh KPU," kata Said.

Partai Buruh, kata dia, ada pada kategori partai politik pendukung yang tidak ikut menandatangani dokumen pendaftaran pasangan capres-cawapres yang ditetapkan oleh KPU.

"Yang kita dukung adalah pasangan capres-cawapres. Tidak ada urusannya dengan parpol yang mengusung atau mengusulkan pasangan yang kami dukung," ujar Said.

"Dengan kata lain, Partai Buruh hanya akan bekerja sama dengan capres-cawapres, bukan bekerja sama atau membangun koalisi dengan parpol lain, khususnya parpol pendukung omnibus law," kata dia.

Kode dukung Ganjar

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved