Berita Viral

MANGKIR Lagi Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal,Dito Mahendra Kini Diburu Polisi

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini tengah mencari pengusaha Dito Mahendra.

Editor: Liska Rahayu
HO
MANGKIR Lagi Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal,Dito Mahendra Kini Diburu Polisi 

TRIBUN-MEDAN.com - Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Namun, lagi-lagi ia mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (28/4/2023) lalu.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini tengah mencari pengusaha Dito Mahendra.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, Dito tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Tidak hadir (pemeriksaan kemarin) dan ini sedang kita cari keberadaannya," ujar Djuhandhani saat dikonfirmasi, Sabtu (29/4/2023).

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan penyidik akan membuat panggilan pemeriksaan kedua kepada Dito.

Panggilan pemeriksaan kedus sebagai tersangka akan dijadwalkan pada Selasa (2/5/2023).

"Rencana akan dipanggil kedua tanggal 2 Mei," ucap Sandi.

Adapun Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Djuhandhani sebelumnya menyatakan akan Dito Mahendra akan dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak menghadiri panggilan pemeriksan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Ya kita akan panggil tersangka dan kalau nggak kunjung datang kami DPO," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023) lalu.

Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Diberitakan sebelumnya, temuan senpi ilegal Dito berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

KPK menemukan belasan pucuk senjata api di rumah Dito Mahendra. Penemuan ini tak disangka-sangka.
KPK menemukan belasan pucuk senjata api di rumah Dito Mahendra. Penemuan ini tak disangka-sangka. (HO)

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami.

Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal. Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Nikita Mirzani Girang Dito Mahendra Jadi Tersangka

Dito Mahendra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Hal ini pun lantas disambut gembira oleh Nikita Mirzani.

Kegembiraan itu disampaikan Nikita Mirzani lewat status instagramnya @nikitamirzanimawardi_172 pada Senin (17/4/2023). 

Dalam statusnya dirinya menyebutkan penetapan status tersangka tersebut lantaran Dito Mahendra nyali yang ciut. 

Dirinya pun membanding-bandingkan kinerja Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurutnya, kinerja Polri lebih baik dibandingkan dengan KPK. 

"Alhamdullilah resmi jadi TERSANGKA dito mahendra sih nyali ciut. Polri lebih gercep ga usah nunggu 5 kli panggil. Ternyata @official.kpk ga ada apa2 nya," tulis Nikita Mirzani.

"Terima kasih bapak2 di mabes Polri, bravo Polri. Polri Keren. One step closer. Bapak brigjen DJUHANDHANI ini emang super Keren. Makasi pak. Dan Sehat terus buat bapak pokok nya," tambahnya.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved