Gudang Solar Ilegal
Pengamat Hukum Curiga Ada Oknum Petinggi Polri Diduga Terlibat Gudang Solar Ilegal AKBP Achiruddin
Pengamat Hukum curiga ada petinggi Polri diduga terlibat bisnis gudang solar ilegal AKBP Achiruddin Hasibuan
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
AKBP Achiruddin Hasibuan lolos dari ancaman pasal berlapis.
Sebab, Polda Sumut hanya mengatakan bahwa perwiranya ini cuma menerima setoran dari gudang solar ilegal.
Padahal, jika saja AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti sebagai pemilik gudang solar ilegal, ia bisa dijerat pasal berlapis.
Pasal yang bisa dikenakan pada AKBP Achiruddin Hasibuan tidak hanya Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kerjasama Dengan PPATK, Polisi Buru Harley Davidson hingga Properti Mewah AKBP Achiruddin Hasibuan
Baca juga: TERKUAK, AKBP Achiruddin Hasibuan Ternyata Juga Punya Penginapan dan Kos-kosan di Percut Seituan
AKBP Achiruddin Hasibuan juga bisa dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Namun, karena hanya disangkakan soal gratifikasi, ia cuma terancam Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 12 huruf a dan huruf b UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun ancaman hukuman kurungan dalam perkara ini pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca juga: Hasoloan Hutagalung, PNS Warga Bandar Selamat Ditemukan tak Bernyawa Bersimbah Darah
Warga Sebut AKBP Achiruddin Hasibuan pemilik gudang solar ilegal
Meski Polda Sumut sudah menyatakan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan cuma sebatas menerima setoran dari gudang solar ilegal, tapi warga menyebut bahwa perwira Polda Sumut inilah pemiliknya.
Warga bilang, selama ini AKBP Achiruddin Hasibuan menggunakan jasa pengamanan dari satuan khusus di kepolisian.
Ada beberapa orang pria cepak yang sering terlihat berjaga di gudang solar ilegal tersebut.
Mengenai sosok pria cepak yang jaga gudang solar ilegal itu, warga tidak mengetahuinya secara pasti.
Hanya saja, yang warga tahu bahwa pria cepak itu merupakan polisi.
Bahkan, warga menerangkan, bahwa gudang solar ilegal yang tak jauh dari areal persawahan itu sudah beroperasi sejak tahun 2018.
Selama itu pula, warga sering melihat ada tangki berlogo Pertamina yang hilir mudik ke gudang solar ilegal.
Diduga, tangki berlogo Pertamina ini kerap memasuk bahan bakar ke gudang solar ilegal yang disebut warga milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.