AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat

AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tak Hormat, Pernah juga Pukuli Juru Parkir

Pemecatan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan merupakan buntut dari kasus penganiyaan yang dilakukan oleh anaknya Aditya Hasibuan.

|

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, AKBP Achiruddin Hasibuan, di pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Keputusan tersebut diambil setelah AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik tertutup di Polda Sumut, pada Selasa (2/5/2023) tadi.

Menurut Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung pemecatan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, merupakan buntut dari kasus penganiyaan yang dilakukan oleh anaknya bernama Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.

"Yang memberatkan beliau itu, pertama melakukan pembiaran terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya terhadap Ken Admiral," kata Dudung kepada Tribun-medan, Selasa (2/5/2023).

"Seharusnya sebagai anggota Polri, dia bisa mendamaikan bukan malah dia membiarkan anaknya berkelahi, menganiaya korban Ken Admiral," sambungnya.

Selain itu, ia menyampaikan AKBP Achiruddin Hasibuan juga sudah sering melakukan pelanggaran kode etik, termasuk kasus penganiyaan terhadap juru parkir sekira tahun 2017 silam.

"Ini yang memberatkan, ada empat kali pelanggaran disipil dan satu pelanggaran kode etik, ini yang memberatkan kami untuk melakukan PTDH terhadap yang bersangkutan," sebutnya.

"Karena ada banyak di situ ringkasannya, dari tahun 2017 - 2018 terakhir yang ini, sudah lima kali. Termasu itu (Aniaya juru parkir)," tambahannya.

"Yang bersangkutan AH ini terbukti melakukan pelanggaran kode etik tentang PP nomor 1 tahun 2003 tentang PTDH dan peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dudung menjelaskan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada AKBP Achiruddin Hasibuan untuk melakukan banding.

"Nanti kita membuat memori bandingnya 14 hari, itu tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Tak Cuma Dipecat, AKBP Achiruddin Hasibuan juga Tersangka Penganiayaan

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan Ken Admiral.

Ia dikenakan pasal berlapis tentang dugaan penganiayaan mahasiswa bernama Ken bersama-sama dengan anaknya, Aditya Hasibuan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved