AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat

AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tak Hormat, Pernah juga Pukuli Juru Parkir

Pemecatan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan merupakan buntut dari kasus penganiyaan yang dilakukan oleh anaknya Aditya Hasibuan.

|

Dia berharap agar keadilan tetap berjalan kepadanya.

"Semoga keadilan berjalan, gitu aja,"kata AKBP Achiruddin Hasibuan saat diwawancarai, Selasa (2/4/2023).

Saat ditanya pesan apa yang akan disampaikan, mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang ini pun berbicara seperti merendah 

Dalam kasus ini dia menyatakan cukup dia saja yang merasakannya sendiri.

"Udahlah, cukup kurasakan sendiri aja ya,"jawabnya singkat.

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang komisi kode etik profesi di Bid Propam Polda Sumut, Selasa 2 Mei 2023.

Gaya AKBP Achiruddin Hasibuan saat jeda sidang kode etik profesi, Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 12.51 WIB. Dia nampak mengatupkan kedua tangannya.
Gaya AKBP Achiruddin Hasibuan saat jeda sidang kode etik profesi, Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 12.51 WIB. Dia nampak mengatupkan kedua tangannya. (Tribun Medan/Fredy Santoso)

Dia disidang mulai dari pukul 10:00 WIB sampai saat ini. Namun sekitar pukul 12:50 WIB dia keluar jeda untuk makan siang.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu disidangkan karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan memukul hingga menginjak-injak kepala Ken Admiral.

Kasus bermula ketika anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Gaya AKBP Achiruddin Hasibuan sebelum menjalani sidang kode etik profesi, Selasa (2/5/2023).
Gaya AKBP Achiruddin Hasibuan sebelum menjalani sidang kode etik profesi, Selasa (2/5/2023). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.

Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.

Kejati Sumut Terima SPDP Anak AKBP Achiruddin Kasus Dugaan Penganiayaan, Diancam 2 Tahun 8 Bulan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiyaan tersangka Aditya Hasibuan dari penyidik Polda Sumut.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Tribun Medan.

Ia mengatakan, SPDP tersebut telah diterima Kejati Sumut pada Jumat (28/4/2023) lalu.

"SPDP an AH telah masuk ke Kejati Sumut tertanggal Jumat (28/4/2023) lalu, dari penyidik Dit Krimum Polda Sumut," kata Yos saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (2/5/2023).

Lanjut Yos, saat ini bidang Pidana Umum (Pidum) akan membentuk tim Jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut.

"Tersangka dijerat penyidik dengan pidana pasal 351 KUHPidana," ucapnya.

Adapun bunyi pasal tersebut ialah "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Diberitakan sebelumnya, anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.

Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.

Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.

"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus,"kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.

(*/Tribun Medan)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved