AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat

AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tak Hormat, Pernah juga Pukuli Juru Parkir

Pemecatan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan merupakan buntut dari kasus penganiyaan yang dilakukan oleh anaknya Aditya Hasibuan.

|

"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.

Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.

"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022."

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik profesi di Bid Propam Polda Sumut mulai pukul 10:00 WIB hingga pukul 15:40 WIB.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu disidang karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan memukul hingga menginjak-injak kepala Ken Admiral.

Kasus bermula ketika anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.

Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.

Jalani Disidang Kode Etik Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan: Cukup Kurasakan Sendiri

AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik profesi di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023).

Dia disidang karena diduga membiarkan, menyuruh, mengancam, anaknya Aditya Hasibuan menggebuki mahasiswa bernama Ken Admiral di kediamannya di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Saat diwawancarai, pria yang akrab dipanggil Udin ini tak banyak berkomentar perihal kasus yang menjeratnya.

Keluar dari gedung tahanan dan barang menuju ruang persidangan usai jeda, dia terus berjalan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved