AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat

Selain Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Bakal Dijerat Pidana Korupsi Hingga Pencucian Uang

Sampai saat ini pun, Polda Sumut sedang bekerjasama dengan PPATK, KPK dan Mabes Polri untuk menjerat Udin.

Penulis: Fredy Santoso |

Selain Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Bakal Dijerat Pidana Korupsi Hingga Pencucian Uang

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kapolda Sumut menyatakan, pihaknya sedang menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Sampai saat ini pun, Polda Sumut sedang bekerjasama dengan PPATK, KPK dan Mabes Polri untuk menjerat Udin.

Pasal undang-undang tindak pidana korupsi ini usai pihaknya menerima pengakuan dan bukti kalau Achiruddin menerima setoran dari gudang BBM Ilegal tak jauh dari rumahnya di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Medan Helvetia.

"Yang jelas kami sedang berproses gratifikasi karena UU Tindak Pidana Korupsi, ini akan diproses dan dikomunikasikan baik dengan PPATK, KPK, dan Mabes Polri,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.

Kapolda mengatakan, ada empat dosa AKBP Achiruddin Hasibuan yang saat ini ditangani Polda Sumut.

Adapun diantaranya soal pelanggaran kode etik profesi Polri, penganiayaan, dugaan kepemilikan gudang BBM Ilegal dan gratifikasi dari gudang solar ilegal.

Nantinya, setelah dugaan keterlibatan dan kepemilikan gudang BBM ilegal, maka akan berlanjut ke undang-undang tindak pencucian uang.

"Untuk melapisi itu penyidik khususnya aktivitas yang menangani gas dan korupsinya melapis dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang menyangkut harta kekayaan yang diperoleh dari imbalan atau penerimaan hadiah yang tidak benar tersebut."

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.

Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.

"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.

"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022."

Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved