Polda Sumut
Ketegasan Polda Sumut PTDH AKBP Achiruddin, Panca Sebut Pelanggaran Kode Etiknya, Disidang 4,5 Jam
Setelah menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam sejak pukul 10.00 WIB di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023), akhirnya AKBP Achiruddin
Ketegasan Polda Sumut PTDH AKBP Achiruddin, Panca Beberkan Pelanggaran Kode Etiknya Usai Disidang 4,5 Jam
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Setelah menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam sejak pukul 10.00 WIB di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023), akhirnya AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keterangan itu secara resmi disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada awak media di gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023) malam.
"Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas Panca.
Dia menyebut, PTDH itu diputuskan karena AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022.
Keputusan itu sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran.
"Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan mestinya," ujar jenderal bintang dua tersebut.
Sebelumnya, mantan Kabag Bin Ops Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), Selasa (2/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Sebelum masuk ke ruang sidang Bid Propam, AKBP AH terlebih dahulu dijemput dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumut dikawal personel Provost.
Selain AKBP AH, sidang kode etik itu juga dihadiri orang tua Ken Admiral, Elvi Indri dan keluarganya. Sidang itu berlangsung secara tertutup.
AKBP AH sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 7 jam di
Dit Reskrimum Polda Sumut, Jumat (27/4/2023).
AKBP AH melihat dan membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa Ken Admiral saat mendatangi kediamannya di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.
AKBP Achiruddin Hasibuan diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, tersangka Aditya Hasibuan.
Anak perwira menengah (pamen) Polda Sumut berinisial AH yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral viral di media sosial.
Saat ini, kasus penganiyaan yang terjadi tengah ditangani Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan keterangan untuk putusan PTDH AKBP Achiruddin Hasibuan, Selasa (2/5/2023) malam. (Jun-tribun-medan.com).
Polda Sumut
Kapolda Sumut Tegas Copot AKBP Achiruddin Hasibuan
Ibu Ken Admiral Berterima Kasih kepada Kapolda Sum
Kabid Humas Polda Sumut
Kapolda Sumut
Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 15 Kilogram Sabu Lewat Darat Aek Nabara Menuju Madina |
![]() |
---|
Polda Sumut Ungkap 571 Kasus Narkoba: Selamatkan 225 Ribu Jiwa dari Jerat Zat Mematikan |
![]() |
---|
Langkah Proaktif Polda Sumut: Memetakan Sumbu Rawan Narkoba di Selatan Sumatera Utara |
![]() |
---|
PRABASATU: Integrasi TNI–Polri Perkuat Soliditas dan Jiwa Kebangsaan |
![]() |
---|
Red Notice untuk Bandar Narkoba: Polda Sumut Buru Pasutri THM Dragon & Pengendali Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.