Plesiran Keluar Negeri
Bupati Asahan Plesiran ke Luar Negeri Pakai Duit APBD, Dugaan Korupsi Proyek Jalan Gila-gilaan
Bupati Asahan, Surya dan sejumlah kroninya disebut plesiran ke luar negeri pakai duit APBD tanpa persetujuan Mendagri
TRIBUN-MEDAN.COM,KISARAN - Bupati Asahan, Surya dan sejumlah kroninya disebut plesiran ke luar negeri pakai duit APBD.
Tindakan plesiran ke luar negeri pakai duit APBD itu kabarnya dilakukan pada Desember 2022 lalu.
Parahnya, saat plesiran ke luar negeri, Bupati Asahan katanya tidak mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri.
Sehingga, tindakan plesiran ke luar negeri itu dinilai melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang izin ke luar negeri kepala daerah.
Baca juga: Kejari Deliserdang Didesak Periksa dr Hanif Fahri Dugaan Korupsi Pengadaan Pipa Air Bersih
"Kami mendesak Presiden RI, Mendagri, Gubernur untuk segera mencopot Bupati Asahan," kata Adha Khairuddin, saat melakukan aksi di kantor Bupati Asahan, Rabu (3/5/2023) kemarin.
Adha mengatakan, ia juga meminta agar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pusat untuk menindak semua ASN yang sempat ikut plesiran ke Malaysia dan Singapura bersama Bupati Asahan tersebut.
Sebab, tindakan Bupati Asahan dinilai sangat merugikan masyarakat.
Lantaran kepergiannya ke luar negeri disinyalir menggunakan dana APBD Asahan.
Baca juga: Anggota TNI yang Jual Senpi dan Amunisi di Papua Meningkat, Yudo Margono: Pengkhianat Dihukum Mati
"Kami menduga Bupati dan para Kadis berangkat keluar negeri dengan menggunakan APBD Asahan. Kalau itu benar terjadi, kami sebagai masyarakat sangat merasa dilukai," kata Adha.
Selepas menyampaikan orasi di Kantor Bupati Asahan, pendemi bergerak ke kantor DPRD Asahan.
Di sana, pendemo meminta anggota dewan segera memakzulkan Bupati Asahan.
Karena tindakannya itu dinilai tidak mencerminkan sikap pejabat yang perduli terhadap rakyatnya.
Baca juga: KPK Turun Tangan, Mantan Kasi Intel Kejari Siantar Diduga Manipulasi Kasus Dugaan Korupsi
"Semua permintaan rekan-rekan akan kami sampaikan ke Ketua (DPRD), Wakil Ketua, dan seluruh anggota untuk melakukan hak interpelasi pemakzulan Bupati Asahan," kata anggota DPRD Kabupaten Asahan dari komisi A dan B, Jansen Hisar Hutasohit dan Parlindungan Manurung.
Dugaan Korupsi Proyek Jalan Menggurita
Di saat Bupati Asahan asyik plesiran ke luar negeri, di sisi lain ada kasus dugaan korupsi proyek jalan yang menggurita dan mulai terkuak.
Dugaan korupsi berjemaah proyek jalan itu terungkap berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.
BPK RI menemukan adanya kerugian negara hingga miliaran, terkait proyek jalan yang ada di Kabupaten Asahan.
Berdasarkan temuan BPK RI itu, beberapa proyek jalan diduga dikerjakan asal jadi.
Ada yang mutunya tidak sesuai spesidikasi, hingga temuan dugaan kekurangan volume.
Baca juga: Pungli di Siantar Zoo Merajalela, Dishub Siantar Bergerak Setelah Kasusnya Viral
Dalam temuan BPK RI, terdapat kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi teknis atas 16 paket pekerjaan sebesar Rp1.386.484.123,71, dan tiga paket kontrak pekerjaan konstruksi jalan tidak memenuhi spesifikasi pengukuran dan pembayaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan dokumen pendukung lainnya, pemeriksaan fisik serta pengujian laboratorium, diketahui terdapat banyak masalah dalam proses tender dan pengerjaan.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Asahan, Haris Muda Rambe tidak menampik adanya temuan BPK RI terkait dugaan penyimpangan pada proyek jalan di Kabupaten Asahan tersebut.
Baca juga: Kepala Dusun Pengedar Sabu di Hamparan Perak Cuma Divonis Ringan
Saat ini, kata Haris, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah meminta kepada seluruh pihak pengembang untuk mengembalikan uang, lantaran pengerjaan diakali.
"Ada sebagian sudah memulangkan, namun lebih detail bisa langsung tanya ke PPK," kata dia, melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (25/4/2023).
Haris tidak mengetahui, kenapa pengerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Asahan selalu menjadi temuan.
Untuk saat ini, dirinya tidak mengetahui berapa jumlah uang yang sudah dikembalikan dalam temuan ini.
Baca juga: Kompolnas Minta Kapolda Sumut Pidanakan AKBP Achiruddin Hasibuan yang Anaknya Siksa Mahasiswa
"Yang menagih kan PPK, kalau berapa yang sudah di kembalikan kurang tau secara detail kurang tau," jelasnya.
Bilamana perusahaan tidak membayar, Pemkab Asahan akan menempuh jalur hukum.
"Tapi kita akan terus tagih kepada rekanan," jelasnya.
Diduga pekerjaan ini dikerjakan oleh orang-orang dekat kepala daerah dan orang-orang dekat pejabat dinas PUTR Kabupaten Asahan.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.