Berita Seleb
Nginap di Kantor Polisi Saat Jalani Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Ngaku Depresi
Tetapi Lina Mukherjee cuma diwajibkan lapor saja usai jadi tersangka dan hanya menginap sehari di Polda Sumsel.
Alasan Lina Mukherjee Tak Ditahan Meski Telah Ditetapkan Tersangka
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian Polda Sumsel tidak menahan Lina Mukherjee, apa alasannya?
Dari hasil pertimbangan penyidik, mereka akhirnya membatalkan untuk menahan Lina.
Hal tersebut dibenarkan oleh pengacara Lina Mukherjee, Mahar Triramadhani.
Mahar Triramadhani menyebut setelah jalani pemeriksaan polisi kliennya dibawa ke rumah sakit karena menderita maag kronis.
"Kurang lebih lah 12 jam (pemeriksaan). Sebenarnya setelah pemeriksaan saudara Lina sakit," terang Mahar dikutip dari YouTube SCTV, Jumat (5/5/2023).
Bahkan Mahar menyebut Lina Mukherjee mendapat perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU).
Baca juga: Lina Mukherjee Beber Alasan Baca Bismillah Sebelum Cicipi Kulit Babi: Niatannya Gak Sengaja
"Saat ini yang saya dapat informasi bahwa saudara Mukherjee lagi dirawat di ICU," sambung Mahar.
Lebih lanjut, Mahar menyebut kliennya sudah berkali-kali minta maaf atas kasus penistaan agama yang menjeratnya.
Menurut Mahar, Lina seharusnya justru mendapatkan bimbingan dari pemuka agama untuk mendalami ajaran Islam.
"Kan dia sudah beberapa kali minta maaf ya atas konten tersebut."
"Beliau sadar bahwa itu perbuatan yang tidak seharusnya ya kan, perlu mendapat bimbingan," lanjut Mahar.
Mahar berharap, kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan Lina mendapat bimbingan ulama agar menjadi pribadi yang lebih baik.
"Saya menganggap bahwa dengan kejadian tersebut mungkin agamanya yang ini jadi perlu dapat bimbingan dari ulama-ulama dan mungkin kita akan lakukan nanti," papar Mahar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Jadi Tersangka Penistaan Agama, Lina Mukherjee Cuma Wajib Lapor ke Polisi: Aku Tuh Agak Depresi

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.