Berita Seleb

Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama Ogah Damai, Lina Mukherjee tak Menyangka Jadi Tersangka

Komunikasi itu pun berjalan alot, lantaran sang pelapor tak mau ada perdamaian dengan Lina Mukherjee.

Kolase Tribun Medan/HO
Lina Mukherjee makan babi 

Sebelumnya, Lina dilaporkan oleh M. Syarif Hidayat, seorang Ustaz di Palembang, Sumatera Selatan, atas dugaan penistaan agama pada Rabu (15/3/2023).

Hal ini merujuk pada sebuah video viral di sosial media di mana Lina sengaja memakan babi krispi dengan mengucapkan lafaz Allah.

Lina Mukheerje dilaporkan lantaran memakan babi secara sadar, padahal ia merupakan umat Islam.

Adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Lina salah satunya adalah karena Lina dianggap kooperatif dan menderita sakit maag akut.

Lina Mukherjee Beber Alasan Baca Bismillah Sebelum Cicipi Kulit Babi

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumatera Selatan atas kasus penistaan agama, kini Lina Mukherjee sudah diizinkan pulang.

Informasi terkait diizinkan pulang oleh Polda Sumatera Selatan dikonfirmasi langsung oleh Lina Mukherjee.

Lina Mukherjee menyebut dirinya kembali ke Jakarta, pada hari Jumat (5/5/2023).

Lina Mukherjee begitu bersyukur karena diizinkan pulang oleh Polda Sumatera Selatan dan tak harus berlama-lama di kantor polisi.

Baca juga: Lina Mukherjee Tak Jadi Ditahan tapi Tetap Terancam Hukuman, Saya Berjanji Tidak akan Mengulangi

"Alhamdulillah sujud syukur balik rumah. Alhamdulillah Cimot dan Jacky (asisten)," tulis Lina Mukherjee dalam unggahan di media sosialnya, dikutip TribunStyle.com, Jumat, (6/5/2023).

Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, Lina Mukheerje sudah ditunggu awak media.

Dalam kesempatan itu, Lina Mukheerje bercerita mengenai pemeriksaannya di Polda Sumatera Selatan.

Diketahui, sebelumnya Lina Mukheerje jalani pemeriksaan lebih dari 12 jam.

Dia mengaku sempat ditanya tentang motif membuat konten video yang akhirnya viral di sosial media.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved