Berita Seleb

Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama Ogah Damai, Lina Mukherjee tak Menyangka Jadi Tersangka

Komunikasi itu pun berjalan alot, lantaran sang pelapor tak mau ada perdamaian dengan Lina Mukherjee.

Kolase Tribun Medan/HO
Lina Mukherjee makan babi 

Dalam video tersebut, Lina terlihat memakan babi crispy dengan mengucapkan lafaz Allah atau bismillah.

"Jadi intinya dia cuma pengen tau apa tujuan terlapor.

Tujuannya itu mau ngapain? Cari viral atau apa? Sengaja atau tidak," kata Lina ketika ditemui oleh Grid.ID di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (6/5/2023).

Lina mengaku bahwa ia memang tidak sengaja menyebutkan lafaz Allah pada saat itu.

Kalimat 'bismillah', diucapkan Lina Mukheerje dengan refleks, tanpa ada niat untuk memviralkan dirinya sendiri.

"Maksudnya kan ada orang membuat sesuatu supaya viral.

Kalau saya tuh niatannya nggak sengaja, refleks gitu," terang Lina.

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Sumatera Selatan batal menahan selebgram dengan nama asli Lina Lutfiawati tersebut.

Ada beberapa alasan penyidik tidak menahan Lina, salah satunya adalah karena penyakit maag akut yang ia derita.

Sebelumnya, Lina memang dilaporkan oleh M. Syarif Hidayat, seorang Ustaz di Palembang, Sumatera Selatan, atas dugaan penistaan agama pada Rabu (15/3/2023).

Hal ini merujuk pada sebuah video viral di sosial media di mana Lina sengaja memakan babi krispi dengan mengucapkan lafaz Allah.

Lina Mukheerje dilaporkan lantaran memakan babi secara sadar, padahal ia merupakan umat Islam.

Meski sudah diperbolehkan pulang, namun Polda Sumsel memastikan proses hukum tetap berjalan dan ada hukuman yang mengancam Lina Mukherjee.

Oleh karenanya, Lina lantas mengucap janji agar dirinya terhindar dari hukuman yang mengancamnya.

Apa janji Lina Mukherjee setelah melewati semua proses penyidikan hingga dibolehkan pulang?

Sebelumnya, Lina Mukherjee ditahan saat menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai tersangka dugaan penistaan agama di Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Rabu (3/5/2023) sejak pukul 09.58 WIB hingga malam.

Ia pula meminta maaf kepada masyarakat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Kamis, (4/5/2023).

Tampil mengenakan one set hijau dengan rambut terikat, Lina Mukherjee mengakui kesalahannya tak patut dicontoh usai mengunggah konten makan babi.

"Pertama-tama saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, karena sebagai publik figur yang melakukan kesalahan yang tak patut dicontoh, dan kepada khusunya umat muslim saya mohon maaf sebesar-besarnya, semoga saya bisa jadi manusia yang lebih baik lagi, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata Lina Mukherjee.

Lina berharap atas kasus ini bisa menjadi pembelajaan untuk kedepan, dan berhati-hati dalam membuat konten.

"Terima kasih untuk semuanya, mohon maaf sekali karena saya bener-bener merasa bersalah dan tidak akan mengulanginya lagi, semoga media sosial saya bisa digunakan lebih baik lagi dan bisa bermanfaat, dan untuk konten kreator kita harus berhati-hati," tandasnya.

Adapun alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee lantaran tengah sakit.

"Untuk penahanan tidak kami laksanakan berdasarkan pertimbangan karena yang bersangkutan ada gangguan sakit magh akut dan tadi malam sudah dirawat di UGD, dan tadi pagi sudah bisa melanjutkan pemeriksaan," ujar Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto, Kamis, (4/5/2023).

Meski tak ditahan, nyatanya proses hukum tetap berjalan bahkan Lina Mukherjee terancam hukuman 6 tahun penjara imbas konten makan kulit babi disertai membaca bismillah yang dilakukannya.

Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, Lina Mukherjee terancam dikenakan pasal berlapis yakni pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sementara pasal kedua, soal penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Saudari LM dikenakan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun," ungkap Kombes Pol Agung Marlianto.

"Yang kedua, pasal 566 terkait soal penistaan agama KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun," sambungnya.

Kombes Pol Agus mengatakan meski tidak dilakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee, tapi proses hukum tetap berlanjut.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahahan tapi bukan berarti kasus tersebut berhenti," jelas Dirreskrimsus Polda Sumsel.

Dijelaskan Agus, kasus tersebut tetap akan diproses dan akan berhenti apabila pihak pelapor mencabut laporan. (*/tribun-medan.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Lina Mukherjee Sebut sang Pelapor Tak Mau Damai

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved