Berita Viral

Bandingkan Vonis Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo, IPW: Cerminan Peradilan Indonesia yang tak Adil

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan yang lebih rendah dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Irjen T

Editor: Liska Rahayu
Kolase Tribun Jakarta
Kolase Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa 

TRIBUN-MEDAN.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan yang lebih rendah dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Di mana, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup, bukan hukuman mati.

Tak pelak, vonis Teddy Minahasa ini pun menjadi sorotan Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut putusan terhadap Irjen Teddy merupakan cerminan peradilan di Indonesia yang tak adil.

"Hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa juga menampilkan fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyakan dalam hal menjatuhkan putusan pidana karena putusannya mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan," kata Sugeng ketika dihubungi, Rabu (10/5/2023).

Sugeng mengungkit kasus pembunuhan berencana yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang mendapatkan hukuman maksimal atas kesalahannya yang menyita perhatian publik.

"Bila dibandingkan dengan putusan atas Ferdy Sambo khususnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan. Tekanan publik yang masif telah menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi," jelasnya.

Di sisi lain, Sugeng menilai kasus perwira tinggi (pati) Polri yang bermasalah bisa menjadi pecutan untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi.

Dia meminta Kapolri untuk membenahi internal khususnya untuk selektif dalam promosi jabatan dan karir di Korps Bhayangkara.

Kolase Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa
Kolase Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa (Kolase Tribun Jakarta)

"Putusan atas Irjen Teddy Minahasa semestinya menjadi acuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang berpangkat Pati sekalipun bila diduga melanggar hukum dan menyalah gunakan kewenangan," ungkapnya.

Untuk informasi, Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved