Berita Viral
Bandingkan Vonis Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo, IPW: Cerminan Peradilan Indonesia yang tak Adil
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan yang lebih rendah dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Irjen T
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.
Kompolnas Minta Irjen Teddy Minahasa Segera Disidang Etik
Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Demikian disampaikan oleh Komisaris Kompolnas, Poengky Indarti.
Ia mengatakan, sebagai Kapolda, Irjen Teddy Minahasa sudah memberikan contoh buruk bagi seluruh anggotanya di kepolisian.
Kemudian, tindakannya dalam merekayasa pemusnahan barang bukti sabu dan mengedarkannya kembali itu, menurut Poengky sangatlah berbahaya.
"Apa yang dilakukan yang bersangkutan sangat berbahaya," ujar Poengky, dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (10/5/2023).
"Rekayasa barang bukti kejahatan narkoba yang dilakukan berpotensi membunuh jutaan generasi muda," imbuhnya.
Maka dari itu, Poengky meminta Irjen Teddy Minahasa dijatuhi sanksi maksimal, yakni dengan dipecat dari Polri atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.
"Kompolnas mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Poengky.
Poengky berpendapat, tidak ada alasan lagi untuk menunda KKEP tersebut karena Irjen Teddy Minahasa sudah diproses secara hukum pidana dan divonis bersalah oleh pengadilan.
"Dugaan perbuatan pidana sehingga yang bersangkutan diproses pidana dan akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan negeri sudah cukup."
"Karena akibat perbuatannya, maka nama baik institusi Polri menjadi tercoreng," tutur Poengky.
Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya diketahui, hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo
Teddy Minahasa
Indonesia Police Watch (IPW)
Listyo Sigit Prabowo
hukuman mati
teddy minahasa lolos dari hukuman mati
| NASIB Pandji Pragiwaksono Usai Dilaporkan dan Terancam Denda 50 Kerbau, Terima Dihukum Adat Toraja |
|
|---|
| SOSOK Ahmad Nausrau Wagub Papua Barat Daya Viral Usai Fasih Berbahasa Arab Ngobrol Bareng Dubes UEA |
|
|---|
| MALING Motor Tak Sengaja Terbakar Hidup-hidup Saat Ditolong Anggota Satpol PP Meninggal Dunia |
|
|---|
| SOSOK Thoriq Pelaku Pelecehan dan Pukuli Wanita Saat Salat di Masjid, Ngaku Naksir Korban |
|
|---|
| KISAH Kakak Beradik Menjaga Jasad Ibunya Selama 28 Hari di Kendal: Hanya Konsumsi Air dari Sumur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.