Berita Viral

Ini Alasan Bupati Copot Dani Hamdani dari Jabatan Kepala BKPSDM Buntut Laporan Husein Soal Pungli

Usai viral mengintimidasi Husein Ali guru PNS yang bongkar praktik pungli, Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani dinonaktifkan sementara

|
HO
Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani menjadi viral lantaran menghujat Husein Ali yang membongkar praktik pungli PNS.  

"Maaf ya pa, selama ini ketidaklayakan saya membuat bapa terbebani, semoga saya masih layak menjadi guru untuk murid-murid saya," sambungnya seraya menangis

Usai video ini viral, Gubernur Jawa Barat lantas memanggil Husein guru muda yang mengundurkan diri dari PNS.

Momen tersebut terekam kamera dan diunggah Ridwan Kamil lewat instagramnya @ridwankamil pada Kamis (11/5/2023).

Dalam postingannya, Ridwan Kamil mengungkapkan akan tetap mempertahankan Husein, baik sebagai ASN maupun guru.

Dalam momen tersebut pula, Husein menceritakan alasannya mundur dari ASN karena adanya pungli.

Menanggapi hal itu, Ridwan Kamil merekomendasikan untuk mencopot Dani Hamdani dari jabatan sosok Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran.

Keputusan tersebut diambil setelah dirinya mendengarkan curahan hati (curhat) dari Husein Ali Rafsanjani, guru muda di Pangandaran yang viral untuk pindah sekolah.

Belakangan nama Husein menjadi sorotan setelah curhatannya mengenai dugaan pungli di Pemkab Pangandaran viral di media sosial.

Husein adalah guru muda yang berhasil mendapatkan posisi sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Namun Husein memilih mengundurkan diri setelah merasa terintimidasi atas laporan dugaan pungli tersebut.

"Kang Husein @husein_ar adalah guru musik. Karenanya seberesnya tanya jawab, saya minta ia untuk menunjukkan keahliannya bermain musik," ungkap Ridwan Kamil dalam status instagramnya @ridwankamil pada Kamis (11/5/2023).

Tak hanya menonaktifkan jabatan Dani Hamdani, Ridwan Kamil pun menginstruksikan Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk memeriksa BKPSDM Pangandaran.

Sehingga apabila terbukti ada pungli dan korupsi, dirinya menegaskan akan menindak oknum sesuai dengan perundang-undangan.

"Saya tadi pagi sudah merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala BPSDM Pangandaran, sambil tim Inspektorat melakukan penyelidikan kasus ini secara objektif dan transparan," ungkap Ridwan Kamil.

"Jika terbukti ada dugaan pungli, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun jika tidak terbukti, agar dilakukan proses solusi yang baik untuk semua pihak," tegasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved