Proyek Lampu Pocong

Kabar Proyek Lampu Pocong Diatur Orang Dekat Wali Kota Medan, Kadis BMBK: Saya Tidak Mau Berasumsi

Kepala Dinas Sumber Daya Air BMBK mengaku tidak mau bersasumsi soal kabar proyek lampu pocong diatur orang dekat Wali Kota Medan

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Kamis (11/5) sore. Ada enam perusahaan yang menangani pembangunan lanskap lampu hias (lampu pocong), tiga dari enam perusahan tersebut bentuk fisik kantornya berupa rumah tinggal warga dan harus bertanggung jawab mengembalikan uang proyek gagal sebesar Rp 21 miliar. 

"Kalau yang saya tahu itu mereka (pihak proyek) cuma minjam nama saja. Selebihnya itu bukan mantu saya yang mengurus," ucapnya.

Kendati demikian, Ginting mengatakan akan menanaykan kepada mantunya secara langsung nanti.

"Nanti saya tanya langsung ke menantu saya. Sebab dia bukan anak jadi kami gak bisa ngasih kontak telepon sembarangan," tukasnya.

Usai dari CV Sinar Sukses, Tribun Medan mencoba mendatangi CV Sentra Niaga Mandiri yang beralamat di Jalan Bunga Ncole XXII No 100, Kota Medan.

Dari laman resmi LPSE, perusahaan ini menaungi proyek lampu jalan di Jalan Brigdjen Katamso dengan harga Kontrak sebesar Rp 3.133.946.168,00.

Baca juga: Aksi Polisi Kejar Bandar Sabu yang Nekat Nyebur ke Sungai di Tebing, Sempat Jadi Tontotan Warga

Sampai di lokasi, CV Sentra Niaga Mandiri juga berbentuk rumah. 

Saat digedor, yang keluar dari rumah itu adalah seorang anak laki-laki.

Dari pengakuan anak laki-laki tersebut, tidak ada perusahaan CV Sentra Niaga Mandiri.

"Ini rumah tinggal, bukan kantor. Ayah dan ibu saya lagi pergi. Gak ada di rumah," singkatnya meninggalkan awak media.

Kantor terakhir yang Tribun Medan datangi yakni Perusahaan Biro Teknik Bangunan, yang beralamat di Jalan Garuda No. 48A, Kota Medan.

Dari laman LPSE, perusahaan ini memegang proyek lampu hias di Jalan Dipenogoro dengan harga kontrak sebesar Rp 3.546.608.307,00.

Baca juga: Penyakit Sifilis Naik Tajam di Indonesia Akibat Kebiasaan Aktivitas Seksual

Saat ditemui, Hendra membenarkan bahwa ia pemilik Perusahaan Biro Teknik Bangunan.

Namun untuk proyek lampu hias, pekerja proyek hanya sebatas pinjam nama saja.

"Benar di sini perusahaan Biro Teknik Bangunan. Tapi perusahaan ini hanya sebatas pinjam nama saja," jelasnya.

Hendra menerangkan, dirinya juga mengaku kaget atas kabar proyek lampu hias gagal dan yang wajib mengganti pihak kontraktor.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved