Berita Viral

Polresta Bogor Kota Jerat Pembunuh Arya Saputra 15 Tahun Penjara, Orangtua Korban Menjerit Tak Adil

ASR alias Tukul, yang membacok almarhum pelajar Arya Saputra hanya dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara karena dianggap masih remaja.

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Orangtua almarhum Arya Saputra, emosional saat melihat Tukul yang tega membacok anaknya hingga tewas di Mapolresta Bogor Kota. Dia menuntut hukuman mati. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Orangtua almarhum pelajar Arya Saputra menjerit setelah pembunuh anaknya bernama Tukul hanya dituntut 15 tahun.

ASR alias Tukul, yang membacok almarhum pelajar Arya Saputra, sudah ditangkap polisi setelah buron 62 hari.

Namun, terjadi perbedaan keinginan antara Polresta Bogor Kota dan orangtua almarhum Arya Saputra terkait hukuman.

Orangtua Arya Saputra menuntut Tukul dihukum mati, sementara Polresta Bogor Kota hanya mengenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara karena dianggap masih remaja.

"Dihukum yang setimpal. Arya mati! Dia harus mati juga dan semoga tidak ada kayak Arya lagi. Saya minta hukuman yang setimpal bagi pelaku," teriak ibunda Arya, Umay disertai tangis.

Rujai, ayah angkat Arya Saputra, berharap ada hukuman setimpal terhadap Tukul yang telah menghilangkan nyawa anaknya itu.

"Semuanya berharap dihukum seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati," ucapnya.

Menurut Rujai, nyawa tak bisa dibayar dengan uang.

"Karena anak saya nggak bisa dibayar dengan uang, nyawa harus dibayar dengan nyawa," tegasnya.

Sementara itu, Polresta Bogor Kota mengenakan pasal berlapis terhadap Tukul yang berstatus residivis itu.

Kenakalan Tukul memang sudah tak bisa dianggap remeh meski masih remaja. Dia sudah keluar masuk penjara.

Kasus terbesarnya adalah membacok Arya hingga tewas di simpang Pomad pada 10 Maret 2023.

Tukul pun tertangkap polisi di Yogyakarta, setelah buron 62 hari.

Namun, Polresta Bogor Kota mengenakan Tukul dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Kita jerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak, pasal 76C Jo pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah," ucap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

"Dan juga barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," sambung Bismo.

Terkait permintaan hukuman mati dari orangtua almarhum Arya, Bismo menjelaskan kepada pihak keluarga Arya untuk tetap menyerahkan segala proses hukumnya kepada pengadilan.

"Serahkan semuanya kepada kepolisian dan pengadilan, untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya," ucapnya.

Baca juga: Diduga Ugal-ugalan, Mobil Penumpang Terguling, 8 Pelajar Terluka, Dua Terkapar di RS Vita Insani

Adapun diketahui pembacokan yang dilakukan oleh ASR alias Tukul di simpang Pomad pada Jumat (10/3/2023) lalu, hingga memakan korban jiwa merupakan bukan kali pertamanya ASR melakukan tindak kejahatan.

Catatan kriminal ASR diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (11/5/2023).

"Jadi, sebelumnya sudah terlibat dalam kejahatan lain seperti jambret, pencurian di wilayah Bogor Kota dan Kabupaten, kemudian ditahan di Polres, kemudian diteruskan di lapas dan kembali melakukan kejahatan lagi di Simpang Pomad," kata Bismo kepada awak media.

Akibat kasusnya di simpang Pomad, ASR lari dari kejaran Polresta Bogor Kota selama 62 hari, dirinya lah dalang utama meninggalnya pelajar kelas X, Arya Saputra usai menebasnya dengan sajam berjenis gobang.

Arya pun harus menerima luka sabetan pada bagian leher dan menghembuskan nafas terakhirnya usai berjuang melawan luka yang dideritanya dalam perjalanan menuju rumah sakit.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Orangtua Almarhum Arya Saputra Tuntut Tukul Dihukum Mati, Polresta Bogor Kota Ingin Penjara 15 Tahun, https://wartakota.tribunnews.com/2023/05/14/orangtua-almarhum-arya-saputra-tuntut-tukul-dihukum-mati-polresta-bogor-kota-ingin-penjara-15-tahun.

Baca juga: KEJAMNYA Mulut Nikita Mirzani, Doakan Ibu Antonio Dedola Mati dan Masuk Neraka, Toni Murka

Baca juga: KPK Bawa Koper dari Rumah Kepala Bea Cukai Andhi Pranomo, Mewahnya Rumah bak Istana Kini Disorot

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved