Berita Sumut
Harapan Munte Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup, Kasus Mutilasi Istri di Humbahas
Harapan Munte, pria yang memutilasi istrinya sendiri, Nurmaya Situmorang, di Humbang Hasundutan, dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa.
Penulis: Maurits Pardosi |
TRIBUN-MEDAN.com, HUMBAHAS - Harapan Munte, pria yang memutilasi dan membakar hingga memasak daging istrinya sendiri, Nurmaya Situmorang, di Humbang Hasundutan, dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa.
Hal tersebut tercantum dalam dalam Nomor Perkara 12/Pid.B/2023/PN Trt dengan status perkara tuntutan, tertuang, terdakwa Harapan Munte dituntut pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Harapan Munthe, Suami yang Mutilasi & Rebus Tangan Istrinya, Ternyata Pernah Masuk Rumah Sakit Jiwa
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarutung, sidang tuntutan terhadap Harapan Munte itu digelar pada Kamis (11/5/2023).
"Menyatakan terdakwa Harapan Munte terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam Pasal 340 KUH Pidana pada dakwaan primair penuntut umum," demikian tertuang dalam SIPP PN Tarutung oleh JPU yang diperoleh tribun-medan.com, Senin (15/5/2023).
"Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," sambung JPU.
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah karena membunuh istrinya.
JPU menjerat Harapan Munte Pasal 340 KUH Pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Harapan Munte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam Pasal 340 KUHPidana pada dakwaan primair penuntut umum," jelasnya.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut peristiwa itu berawal pada Jumat (11/11/2022) pagi, di rumah pelaku di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas.
Saat itu, pelaku sedang berada di kamar bersama anaknya, AM, sedangkan korban sedang memasak di dapur.
Setelah selesai memasak, korban lalu menuju kamar mereka sambil membawa piring yang berisi nasi dan lauk untuk anaknya.
Saat itu, korban turut menyuruh suaminya untuk makan.
"Lalu, terdakwa bersama anaknya makan bersama di ruang kamar tengah tersebut," demikian tertulis dalam dakwaan itu.
Saat sedang makan, terdakwa mengingatkan soal perlakuan korban kepadanya ketika masih dirawat di Rumah Sakit Jiwa di Medan.
Korban diketahui sering memperlakukan korban tidak pantas dan sering mengucapkan kata-kata kasar.
Harapan Munte
Harapan Munthe
Nurmaya Situmorang
Pengadilan Negeri Tarutung
Harapan Munte dituntut hukuman seumur hidup
Tribun Medan
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan |
|
|---|
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg |
|
|---|
| Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Buka-bukaan Puluhan Orang |
|
|---|
| 2 Eks Pejabat BPN Sumut Terseret Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land, Digelandang ke Lapas |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan Menewaskan 3 Kakak Beradik Panggabean di Jalan Tarutung - Sipirok |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.