Berita Sumut

Harapan Munte Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup, Kasus Mutilasi Istri di Humbahas

Harapan Munte, pria yang memutilasi istrinya sendiri, Nurmaya Situmorang, di Humbang Hasundutan, dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa.

|
Penulis: Maurits Pardosi |
HO
Harapan Munthe tega mutilasi istri karena sakit hati dan menyebut istrinya selingkuh 

TRIBUN-MEDAN.com, HUMBAHAS - Harapan Munte, pria yang memutilasi dan membakar hingga memasak daging istrinya sendiri, Nurmaya Situmorang, di Humbang Hasundutan, dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa.

Hal tersebut tercantum dalam dalam Nomor Perkara 12/Pid.B/2023/PN Trt dengan status perkara tuntutan, tertuang, terdakwa Harapan Munte dituntut pidana penjara seumur hidup. 

Baca juga: Harapan Munthe, Suami yang Mutilasi & Rebus Tangan Istrinya, Ternyata Pernah Masuk Rumah Sakit Jiwa

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarutung, sidang tuntutan terhadap Harapan Munte itu digelar pada Kamis (11/5/2023). 

"Menyatakan terdakwa Harapan Munte terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam Pasal 340 KUH Pidana pada dakwaan primair penuntut umum," demikian tertuang dalam SIPP PN Tarutung oleh JPU yang diperoleh tribun-medan.com, Senin (15/5/2023). 

"Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa dan mengadili perkara ini,  menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," sambung JPU. 

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah karena membunuh istrinya.

Tersangka Harapan Munthe (depan) melakoni rekonstruksi kasus mutilasi, Jumat (9/12/2022). (HO/Tribun Medan)
Tersangka Harapan Munthe (depan) melakoni rekonstruksi kasus mutilasi, Jumat (9/12/2022). (HO/Tribun Medan) (HO/Tribun Medan)

JPU menjerat Harapan Munte Pasal 340 KUH Pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. 

"Menyatakan terdakwa Harapan Munte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam Pasal 340 KUHPidana pada dakwaan primair penuntut umum," jelasnya. 

Dalam dakwaannya, JPU menyebut peristiwa itu berawal pada Jumat (11/11/2022) pagi, di rumah pelaku di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas.

Saat itu, pelaku sedang berada di kamar bersama anaknya, AM, sedangkan korban sedang memasak di dapur. 

Setelah selesai memasak, korban lalu menuju kamar mereka sambil membawa piring yang berisi nasi dan lauk untuk anaknya.

Saat itu, korban turut menyuruh suaminya untuk makan. 

"Lalu, terdakwa bersama anaknya makan bersama di ruang kamar tengah tersebut," demikian tertulis dalam dakwaan itu. 

Saat sedang makan, terdakwa mengingatkan soal perlakuan korban kepadanya ketika masih dirawat di Rumah Sakit Jiwa di Medan.

Korban diketahui sering memperlakukan korban tidak pantas dan sering mengucapkan kata-kata kasar. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved