Berita Sumut

Harapan Munte Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup, Kasus Mutilasi Istri di Humbahas

Harapan Munte, pria yang memutilasi istrinya sendiri, Nurmaya Situmorang, di Humbang Hasundutan, dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa.

|
Penulis: Maurits Pardosi |
HO
Harapan Munthe tega mutilasi istri karena sakit hati dan menyebut istrinya selingkuh 

Mendengar hal itu, korban lalu memaki pelaku dengan mengatakan 'ama-ama te do ho' (suami tai nya kau). 

Setelah itu, pelaku langsung berdiri dan langsung merangkul leher korban sambil menanyakan apakah korban masih mau hidup.

Korban lalu mengucapkan permintaan maaf dan meminta pelaku agar membunuhnya saja.  

Baca juga: Dihadiri Jaksa, Harapan Munthe Lakoni 31 Adegan Saat Rekonstruksi Kasus Mutilasi Istri di Humbahas

Sambil merangkul leher korban, terdakwa pergi mengambil sebuah pisau belati sepanjang 30 cm.

Pisau ini sebelumnya telah dipindahkan pelaku dari dapur dan diletakkan di atas lemari kamarnya. 

Lalu, pelaku kembali ke arah pintu kamar dengan tetap sambil merangkul leher korban.

Saat itu, korban sempat berusaha untuk mengambil pisau tersebut hingga membuat pisau itu terlepas dari sarungnya. 

Namun, terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut ke leher sebelah kanan Korban sebanyak satu kali. Tubuh korban pun terjatuh dalam kondisi telungkup ke lantai.

Setelah terjatuh, korban berusaha untuk berdiri dan seketika itu terdakwa menendang pundak sebelah kanan korban dengan kaki kanannya. 

"Setelah tubuh korban berhenti bergerak terdakwa menutupi tubuh korban dengan selimut," ujarnya. 

Setelah kejadian itu, terdakwa sempat menenangkan anaknya yang menangis karena menyaksikan kejadian itu. Terdakwa lalu memindahkan anaknya menuju kamar depan. 

Terdakwa lalu keluar dari kamar depan dan kembali ke kamar tempat korban tewas.

Pelaku lalu menyeret tubuh korban ke ruang tamu dengan cara menarik tikar yang menjadi alas tubuh korban. 

Lalu, terdakwa pergi ke kamar mandi untuk membersihkan tangannya dari darah korban, menggunakan sabun.

Setelah itu terdakwa membersihkan bekas darah seretan tubuh korban di ruang tamu dengan menggunakan kain pel dan lalu membersihkan kain pel tersebut di kamar mandi. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved