Kanit Reskrim Dilaporkan

Oknum Penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal Dilaporkan Propam Oleh Korban Pemerasan Mobil

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Suyanto Usman Nasution dan Penyidik nya Bripka MR Tarigan, dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara, Senin (15/5).

Tribun Medan/Alfiansyah
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Suyanto Usman Nasution dan Penyidik nya Bripka MR Tarigan, dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara, Senin (15/5). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Suyanto Usman Nasution dan Penyidik nya Bripka MR Tarigan, dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara.

Kedua polisi tersebut dilaporkan, karena diduga tidak profesional menangani kasus pemerasan yang menimpa seorang pria bernama Robinson Barimbing warga Jalan Kemuning Raya, Kecamatan Medan Helvetia.

Menurut kuasa hukumnya, Lamsiang Sitompul, kliennya tersebut merupakan korban pemerasan dimana satu unit mobilnya Toyota Kijang Krista dirampas oleh empat orang pelaku, pada Juli 2022 silam.

Setelah kejadian itu, korban pun melaporkan aksi keempat pelaku ke Polsek Sunggal.

"Kedatangan kita kemari untuk mengadukan penyidik Polsek Sunggal yang kita anggap tidak profesional, terhadap penanganan perkara," kata Lamsiang kepada Tribun-medan, Senin (15/5/2023).

Ia menceritakan kronologis kejadian perampasan satu unit mobil tersebut bermula dari masalah hutang piutang istri nya dengan seorang wanita bernama Rialan br Purba, sebanyak Rp 40 juta.

Lalu, Rialan br Purba ini diduga menyuruh ke empat pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih hutang tersebut.

Padahal, istri korban telah menyicil hutang tersebut kepada Rialan br Purba.

"Pelakunya ini ada empat orang yang mendatangi rumah korban dan mereka ini datang berdasarkan kuasa dari Rialan Purba," sebutnya.

Lalu, ia mengatakan ketika itu korban diintimidasi oleh para pelaku dan memintanya untuk membawa mobil tersebut ke rumah Rialan br Purba di kawasan Jalan Toba Permai, Kecamatan Sunggal.

Karena ketakutan diintimidasi, korban pun menurutinya kemauan dari keempat pria tersebut dan membawa mobil itu ke rumah Rialan br Purba.

Sesampainya di sana, korban langsung disuruh menyerahkan mobilnya beserta STNK kendaraannya.

"Karena keberatan korban membuat laporan ke Polsek Sunggal. Polsek Sunggal sudah menetapkan lima tersangka, satu orang sudah dihukum dua tahun atas nama Renol Pasaribu alias Badit," ujarnya.

Pengacara LBH HBBN ini juga menyampaikan, ketidakprofesionalan penyidik Polsek Sunggal yang saat ini hanya menangkap satu pelaku dan tidak menyerahkan barang bukti mobil korban ke kejaksaan.

"Sampai saat ini barang bukti mobil yang jadi objek dalam perkara ini, belum berhasil di sita oleh penyidik," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved