Berita Sumut

Pemkab Deliserdang Umumkan Penundaan Pilkades Gelombang II Tahun Ini, Bakal Digelar Pada Tahun 2025

Pemkab Deliserdang menyatakan menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk gelombang kedua tahun 2023.

|
Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
Pelaksaan Pilkades gelombang dua tahun ini di Deliserdang ditunda hingga 2025. 

Wakil Sekretaris Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Deliserdang ini menyebut karena pelaksanaan Pilkades di Deliserdang baru diperbolehkan pada tahun 2025 mendatang, maka hampir 1,5 tahun lamanya suatu desa akan dipimpin oleh pejabat pelaksana.

Lantaran masa jabatan habis di Februari 2024, maka tahapan sudah bisa dilakukan pada tahun 2023.

Disebutkan, awalnya rencana untuk pencoblosan Pilkades gelombang II tahun ini dilaksanakan sekitar bulan November 2023.

"Meski sudah kami tawarkan untuk dipercepat tapi tidak disetujui. Kita sebenarnya sudah siap kalaupun dipotong masa jabatan. Intinya kita kecewa kalilah padahal 13 Februari hanya untuk pelantikan. Pelantikan inipun bisanya dibuat di daerah masing-masing. Yang melantik Camat atas nama Bupati karena sehingga tidak ada pengaruhnya sama Pemilu, "kata Sudarman. 

Wakil Sekretaris Apdesi Deliserdang, Sudarman mengatakan, hal ini juga berdampak dan merugikan para bakal calon yang ada di Desa.

Disebut saat ini sudah ada biaya yang dikeluarkan Bakal Calon Kades dalam hal mempersiapan diri untuk maju di Pilkades

"Ya sudah ada juga calon lain yang sudah siapkan diri sudah sosialisasi bahkan pasang baliho. Itukan mengeluarkan materi juga. Kalau pemerintahan tetap akan berjalan juga nanti tapi sudah pastilah yang normatif-normatif saja. Dia hanya normatif surat menyurat," ucapnya. 

Penundaan pelaksaan Pilkades, dipastikan berdampak terhadap program desa.

Baca juga: VIRAL Bocah Jadi Calon Kades di Madura, Peserta Nomor Urut 2, Begini Penjelasan Panitia Pilkades

Selain itu, apabila pejabat yang ditunjuk bukan warga desa, dikhawatirkan tidak mengerti situasi kearifan lokal.

Dampak lain yang juga dirasakan oleh warga, yakni pelayanan yang dikhawatirkan tidak bisa maksimal karena pelaksana juga pastinya memiliki tugas ganda.

(dra/tribun-medan.com) 
 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved