Berita Sumut
Alasan ASN Pemkab Sergai Ini Gugat ke PTUN, Ngaku Dizalimi Bupati Karena Jabatannya Dicopot
Prihatina mengaku telah dizalimi oleh Bupati Serdangbedagai terkait pemberhentian dirinya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi.
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN. com, SERGAI - Prihatina mengaku telah dizalimi oleh Bupati Serdangbedagai terkait pemberhentian dirinya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi.
Hal itu disampaikan Prihatina dalam video yang dia unggah.
Baca juga: Tidak Terima Diberhentikan, ASN Gugat Bupati Sergai Darmaa Wijaya ke PTUN Medan
Prihatina mengatakan, Bupati Serdangbedagai, Darma Wijaya telah menzalimi dia sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memberhentikannya secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan.
"Saya diberhentikan dari jabatan tidak dengan prosedural dan tidak sesuai aturan. Sesuai UU ASN saya berhak mengajukan keberatan atas SK pemberhentian Bupati tersebut karena karena telah membunuh karier saya tanpa ada kesalahan yang saya lakukan," kata Prihatina, Rabu (17/5/2023).
Prihatina menyebutkan, pemberhentian dirinya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian menjadi Analis Informasi Hasil Pertanian Dinas Ketahanan Pangan, dianggap telah membunuh karirnya sebagai ASN.
Hal itu lah yang kemudian membuat Prihatina melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut, dilayangkan ASN eselon II B tersebut pada Senin 10 April 2023 dengan klasifikasi perkara tentang kepegawaian bernomor perkara : 59/2023/PTUN.MDN dengan tergugat Bupati Serdangbedagai.
Atas persoalan tersebut, Prihatina sampai sampai meminta perhatian Gubernur dan Presiden Jokowi untuk membantunya.
"Saya masih produktif, saya masih ingin bekerja, tapi saya dipaksa untuk berhenti. Tolong pak Gubernur, pak Edy Rahmayadi, pak Mendagri pak Tito, pak Presiden Jokowi, pak Ahmad Syahroni, tolong bantu saya pak, untuk menyelesaikan masalah ini. Tolong pak,"
Gugatan yang dilayangkan ke PTUN, kata Prihatina, adalah bentuk keberatannya atas keputusan Bupati Sergai yang dianggapnya semena-mena tanpa aturan.
Apalagi, selama bekerja, dia tidak pernah melakukan pelanggaran dan dihukum administratif.
Baca juga: Bupati Sergai Dorong OPD Beli dan Konsumsi Beras Organik Lokal
Dia pun berharap agar keberatan tersebut ditanggapi sehingga tidak merugikan dirinya.
"Harapan saya tentunya sesuai UU ASN keberatan saya ditanggapi karena tidak sesuai aturan agar karir saya tidak mati," pungkasnya.
(cr17/tribun-medan.com)
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan |
|
|---|
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg |
|
|---|
| Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Buka-bukaan Puluhan Orang |
|
|---|
| 2 Eks Pejabat BPN Sumut Terseret Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land, Digelandang ke Lapas |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan Menewaskan 3 Kakak Beradik Panggabean di Jalan Tarutung - Sipirok |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.