Gugatan ke PTUN Medan

Tidak Terima Diberhentikan, ASN Gugat Bupati Sergai Darmaa Wijaya ke PTUN Medan

Bupati Sergai Darwa Wijaya digugat anak buah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan

Editor: Array A Argus
HO/Tribun Medan
Bupati Serdangbedagai, Darma Wijaya yang juga Ketua DPC Partai PDIP Kabupaten Serdang Bedagai. 

TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Bupati Sergai, Darwa Wijaya digugat anak buah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gugatan terhadap Darma Wijaya tertuang dalam sistem informasi penelusuran perkara PTUN Medan.

Terlihat perkara itu didaftarkan pada Senin 10 April 2023 dengan klasifikasi perkara tentang kepegawaian bernomor perkara : 59/2023/PTUN.MDN.

Adapun penggugat dalam perkara tersebut adalah Prihatina dan tergugat Bupati Serdang Bedagai.

Baca juga: Satu Rumah Terbakar di Medan Amplas, Tewaskan 6 Orang, Api Berhasil Dipadamkan Setelah 1 Jam

Prihatina yang dikonfirmasi Tribun-medan.com, Selasa (18/4/2023), membenarkan gugatan yang dilayangkannya.

"Iya benar (ada layangkan gugatan)," ujarnya.

Prihatina menyebutkan, gugatan yang dia ajukan terkait pemberhentian dirinya sebagai staf ahli bupati menjadi Analis Informasi Hasil Pertanian Dinas Ketahanan Pangan.

Menurutnya, pemberhentian dirinya sebagai staf ahli Bupati tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Prihatina merasa SK pemberhentiannya sebagai staf ahli Bupati akan membunuh karirnya.

Baca juga: Hari Terakhir Bekerja Sebelum Libur Lebaran, Suasana Kantor Gubernur Sumut Mulai Lengang

Apalagi selama bekerja dia tidak pernah melakukan pelanggaran.

"Saya diberhentikan dari jabatan tidak dengan prosuderal dan tidak sesuai aturan. Sesuai UU ASN saya berhak mengajukan keberatan atas SK pemberhentian Bupati tersebut karena karena telah membunuh karir saya tanpa ada kesalahan yang saya lakukan," kata dia.

Gugatan yang dia layangkan ke PTUN sebut Prihatina adalah bentuk keberatannya atas keputusan Bupati Sergai.

Dia pun berharap agar keberatan tersebut ditanggapi sehingga tidak merugikan dirinya.

"Harapan saya tentunya sesuai UU ASN keberatan saya ditanggapi karena tidak sesuai aturan agar karir saya tidak mati," ujarnya.

Baca juga: KISAH TRAGIS Nenek dan Cucunya Tewas Kebakaran, Gara-gara Lupa Matikan Lilin!

Terkait adanya gugatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Abdul Hakim Sorimuda Harahap mengatakan belum mengetahuinya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved