Gugatan ke PTUN Medan
Tidak Terima Diberhentikan, ASN Gugat Bupati Sergai Darmaa Wijaya ke PTUN Medan
Bupati Sergai Darwa Wijaya digugat anak buah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan
"Hingga hari ini, belum ada saya dapat surat panggilan dari PTUN Medan terkait hal itu. Memang belum ada sama sekali kita terimas soal itu. Kita belum bisa menanggapi lebih jauh soal itu karena materi gugatan belum kita terima sampai saat ini," kata Abdul Hakim.
Meski begitu sebut dia, Pemkab Sergai siap menghadapi gugatan tersebut jika pihaknya menerima surat resmi dari PTUN.
"Kalau memang sudah ada panggilan itu nanti kami akan menindaklanjutinya, nanti kita liat gugatannya seperti apa. Sekarang ini kita juga belum tau apa gugatan tersebut," katanya.
Baca juga: Kodam I/BB Janji Telusuri Siapa Oknum TNI yang Diduga Bekingi Galian C Ilegal untuk Proyek Jalan Tol
Jika gugatan tersebut mengenai pemberhentian ASN, Abdul Hakim menilai hal itu masih dalam koridor yang wajar.
Namun sebutnya segala aturan terkait pemberhentian ASN telah memiliki aturan yang berlaku.
"Kalau materi gugatannya soal pencopotan dari staf ahli Bupati kemudian dipindahkan itu sah sah aja, dia kan sebagai PNS silahkan saja hak dia itu. Kalau soal itu tidak bisa larang larang hak dia itu. Tapi yang jelas sudah ada aturannya mainnya, kalau dia keberatan silahkan, tapi dari bagian hukum atas nama pemerintah daerah belum ada Terima surat sesuatu apa pun dari gugatan tersebut dari PTUN Medan," tutup dia.(cr17/tribun-medan.com)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
												      	 
												      	![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.